PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai jaksa penuntut umum seharusnya tidak bisa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu bersama Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar menjadi terdakwa penghasutan demonstrasi rusuh Agustus 2025 sebelum divonis bebas pada 6 Maret 2026.
“Menurut Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP, kasasi enggak bisa diajukan terhadap putusan bebas. Sudah jelas sekali,” kata Bivitri ketika dihubungi Tempo, Rabu, 8 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan: “Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap: a. putusan bebas…,”
Bivitri menjelaskan, putusan bebas Delpedro dkk keluar setelah KUHAP baru berlaku. Sehingga, pascaputusan harus mengacu ke wet anyar tersebut sesuai ketentuan peralihan.
Dia pun menyitir Pasal 361 huruf d KUHAP baru yang berbunyi: “dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
“Menurut saya, upaya hukum jaksa harus dilihat sebagai tindakan hukum yang dilakukan setelah putusan pengadilan negeri keluar. Bukan dihitung dari kapan Delpedro dkk didakwa di PN,” tutur Bivitri.
Oleh sebab itu, dia menilai, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menghormati kasasi jaksa tidak tepat. Sebab, Pasal 361 huruf d KUHAP baru harus diinterpretasikan sebagai tindakan upaya hukum yang dilakukan Jaksa saat mengajukan kasasi.
“Walaupun itu perkara yang sama prinsipnya, interpretasi terhadap hukum pidana tidak boleh dilakukan, tetapi ketika ada tafsir yang berbeda seperti ini, penafsiran boleh dilakukan dengan prinsip exceptio firmat regulam,” tutur Bivitri. Artinya, hukum pidana dapat ditafsirkan yang menguntungkan bagi terdakwa atau terpidana.
Menurut Bivitri, Mahkamah Agung seharusnya menolak kasasi jaksa terhadap putusan bebas Delpedro Marhaen dkk. Ia berharap, MA dalam pertimbangan hukumnya memberikan penafsiran yang sesuai prinsip exceptio firmat regulam.
“MA yang paling paham soal hukum acara dan prinsip-prinsipnya, serta punya kewenangan formil untuk memutus perbedaan penafsiran,” tuturnya.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan menghormati langkah hukum kasasi jaksa penuntut umum. Kendati kejaksaan merupakan bagian dari pemerintah, dia mengklaim, para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum.
“Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman,” kata Yusril dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 April 2026.
Dia berargumen, dalam kasus Delpedro Marhaen dkk, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses persidangan semuanya masih menggunakan KUHAP lama. Sementara vonis dijatuhkan setelah 2 Januari 2026 ketika wet baru telah berlaku.
Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, kata Yusril, semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama. Namun jika menggunakan asas hukum tentang perubahan hukum, maka yang berlaku adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan telah final dan jaksa tidak boleh kasasi. Menurut dia, boleh tidaknya jaksa kasasi masih menjadi perdebatan akademik. Sebab, perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama.
“Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung,” ucap Yusril. “Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung.”
Mahkamah Agung, menurut dia, bisa saja menyatakan kasasi jaksa N.O. (niet ontvankelijke verklaard) alias tidak dapat diterima sehingga materi perkara tidak diperiksa. Atau, MA tetap akan memeriksa permohonan kasasi itu dan putusannya menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara.
“Karena jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apapun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita,” kata Yusril.
Dia menegaskan, ke depan jika proses penyelidikan hingga persidangan telah menggunakan KUHAP baru, maka jaksa tidak bisa mengajukan upaya hukum lagi. Ini demi tegaknya kepastian hukum sesuai Pasal 299 KUHAP. Bagaimanapun, menurut Yusril, kepastian hukum adalah bagian dari keadilan yang wajib ditegakkan.















































