Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merespons sorotan lembaga pemeringkat global Fitch Ratings terhadap kondisi fiskal Indonesia dengan menyatakan optimistis target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai. Bimo dalam taklimat media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (5/3/2026), mengatakan tren penerimaan pajak telah bergerak membaik sejak awal 2026.
Pada Januari, penerimaan pajak secara neto tercatat tumbuh 30,7 persen (year-on-year/yoy), dari realisasi Rp 88,9 triliun pada Januari tahun lalu menjadi Rp 116,2 triliun pada tahun ini.
Sementara secara bruto, penerimaan pajak tumbuh 7 persen (yoy), dari Rp 159,1 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 170,3 triliun pada tahun ini.
Untuk kinerja Februari, Dirjen Pajak menyebut terjadi pertumbuhan penerimaan pajak secara neto sebesar 30,2 persen dan bruto 19 persen.
“Artinya, kami sangat optimistis. Performa ini akan kami jaga sejak awal tahun. Mudah-mudahan target tahun 2026 bisa tercapai,” ujar Bimo.
Untuk mencapai ambisi tersebut, Dirjen Pajak memastikan tidak akan mengejar wajib pajak secara gegabah atau “berburu di kebun binatang”. DJP, menurut dia, telah menyiapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Intensifikasi adalah menjaga basis pajak yang sudah ada. Kami juga melakukan kegiatan ekstensifikasi atas wajib pajak yang sudah ada, tetapi itu tidak berburu di kebun binatang,” ujarnya.
Bimo menjelaskan pihaknya melakukan ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar setelah menemukan bahwa wajib pajak terkait tidak melaporkan data sebagaimana tercatat dalam sistem DJP.
“Kami juga mendorong wajib pajak yang sebelumnya belum setor pajak. Kami ketahui ada aktivitas ekonominya, kami konfirmasi dengan SP2DK, kemudian mereka menyetorkan perpajakan atas aktivitas ekonomi yang mereka lakukan,” katanya.
sumber : ANTARA

1 hour ago
2
















































