Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Tipikor

2 hours ago 2

TIM penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memimpin persidangan perkara kliennya ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka juga mengajukan permohonan agar pelaksanaan sidang dilakukan sesuai jangka waktu 120 hari kerja.

“Melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran hukum dan kode etik/pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst,” kata tim penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam surat laporannya, Rabu, 22 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini terdiri atas lima orang, yaitu Purwanto S. Abdullah selaku ketua dan Eryusman, Sunoto, Mardiantos, serta Andi Saputra sebagai hakim anggota. 

Ari menjelaskan perlakuan majelis hakim terhadap Nadiem berbanding terbalik dengan sikap mereka kepada jaksa penuntut umum. Pada persidangan 21 April misalnya, hakim tidak memberikan kesempatan kepada mereka menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan untuk sidang-sidang pada 27 dan 28 April serta 4 Mei 2026. Majelis hakim dianggap membatasi Nadiem dan para penasihat hukumnya dengan hanya memberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti selama tiga hari, yakni pada 14, 20, dan 21 April 2026.

Saat Nadiem meminta waktu tambahan pada sidang Selasa kemarin untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan, kata Ari, majelis hakim juga menolaknya. Ari merasa hal tersebut adalah hak terdakwa berdasarkan Pasal 142 huruf o juncto Pasal 150 huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang harus diberikan bahkan tanpa harus meminta-minta.

Menurut Ari, Nadiem telah kooperatif dengan mengajukan surat permohonan agar pelaksanaan persidangan dilakukan secara efektif dan adil sesuai jangka waktu maksimal pemeriksaan di tingkat pertama. Ketika sidang pada 21 April 2026, mereka meminta untuk mengajukan saksi, ahli, serta bukti surat pada 27, 28 April 2026 dan 4 Mei 2026, yang masih masuk dalam jangka waktu pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi 120 hari kerja. 

“Jadwal tersebut cukup ideal, mengingat kondisi terdakwa yang sedang mengalami kendala kesehatan, serta merupakan jadwal terbaik yang bisa kami sepakati dengan saksi dan/atau ahli yang akan kami ajukan untuk membuktikan kebenaran materiil dalam perkara ini,” katanya. 

Selain itu, mereka menilai majelis hakim tak menjaga jalannya persidangan secara adil serta proporsional, dan melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selama persidangan, majelis dianggap membiarkan jaksa memeriksa para saksi maupun ahli yang dihadirkannya dengan panjang lebar, tanpa mempertimbangkan hak, waktu, serta kondisi kesehatan terdakwa yang tengah sakit. 

Mereka menyatakan majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum sebanyak 11 kali sejak 19 Januari 2026 hingga 13 April 2026 untuk menghadirkan saksi dan ahli pada agenda pembuktian, dengan total 53 hari kerja. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa hanya diberikan waktu tiga hari dan pemeriksaannya dilakukan setiap hari. 

Menurut Ari, majelis hakim senantiasa memastikan kondisi terdakwa sebelum memulai jalannya persidangan. “Akan tetapi ketika kami meminta waktu yang layak dan patut untuk menghadirkan saksi dan ahli, terlapor justru memberikan kesempatan yang sangat terbatas tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa,” kata dia. Mereka menilai hal tersebut membuktikan sikap tidak konsisten dan tidak disiplin dari profesi hakim.

Ari mengatakan persidangan pada hakikatnya mencari kebenaran materiil dan bukan penyelesaian administratif yang berkutat pada jangka waktu. Menurut dia, tenggat waktu maksimal penyelesaian perkara kliennya jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026. Sebabnya kubu Nadiem menilai tindakan membatasi waktu pembuktian oleh majelis hakim merupakan pelanggaran terhadap hak kliennya untuk mendapatkan pembelaan yang layak.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Ari Yusuf Amir. 

Ketua pengadilan juga diminta melakukan pengawasan dan segera memerintahkan majelis hakim untuk menjadwalkan ulang agenda persidangan perkara ini pada 27, 28 April 2026 dan 4 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan/atau ahli meringankan. Terakhir, mereka meminta ketua pengadilan untuk memberikan perlindungan hukum kepada terdakwa sesuai hak-haknya berdasarkan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |