Usman Hamid: Polisi Akui Ada Kendala Usut Kasus Andrie Yunus

4 days ago 3

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, hadir sebagai saksi sidang praperadilan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Agenda sidang hari ini merupakan pembuktian dari kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Dalam persidangan Usman mengaku mendapat informasi dari petinggi kepolisian bahwa mereka mengalami hambatan dalam mengusut perkara ini. “Dalam pertemuan dengan kepolisian, saya mendengar langsung mereka terkendala karena para pelaku bersembunyi di Mabes Denma BAIS TNI,” ujar Usmar kepada hakim tunggal Suparna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Usman Hamid mengatakan bersembunyinya pelaku di Markas Besar Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Mabes Denma BAIS TNI) membuat pihak kepolisian merasa tidak memiliki yurisdiksi atau kewenangan hukum untuk memasuki area denma bais TNI. Walhasil, proses penyelidikan disebut mengalami kebuntuan.

Karena itu, kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempermasalahkan undue delay atau proses hukum berlarut-larut yang dilakukan oleh polisi dalam kasus ini. Dalam petitumnya, kuasa hukum Andrie Yunus meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan.

Dalam sidang, TAUD membeberkan hasil analisis tim investigasinya terhadap 34 rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan analisis itu, pelaku penyerangan terhadap Andrie diduga berjumlah sedikitnya 16 orang, lebih banyak dibanding empat terdakwa yang saat ini diadili dalam persidangan militer.

Kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, menilai persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta cenderung melokalisir atau membatasi perkara hanya pada pelaku lapangan. “Dari pemeriksaan terdakwa disampaikan tidak ada komunikasi dengan komandan, Denma tidak tahu, dan tidak ada pemeriksaan terhadap Kepala BAIS TNI,” kata Airlangga.

Ia mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi hal tersebut kepada oditur militer pada 11 Mei 2026 di RSCM. Menurut Airlangga, oditur mengaku tidak memeriksa Kepala BAIS TNI yang telah mundur dari jabatannya karena hanya melanjutkan berkas dari Puspom TNI.

Airlangga juga menyoroti proses pembuktian dalam sidang militer yang dinilai belum menyeluruh. “Apakah melakukan review menyeluruh terhadap CCTV dan bukti-bukti? Mereka bilang masih ada bukti yang disegel, bahkan belum direview. Jadi CCTV belum di-review secara menyeluruh,” ujarnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |