REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada mahasiswa berinisial ACR yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua teman Kuliah Kerja Nyata (KKN)-nya.
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengatakan sanksi tersebut menjadi merupakan bentuk komitmen kampus dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual di lingkungan akademik sekaligus tindak lanjut atas rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 tentang rekomendasi penanganan kasus kekerasan seksual mahasiswa di lokasi KKN.
"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," kata Ariadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026).
Ariadi menegaskan UAD tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran, baik akademik maupun nonakademik, termasuk tindakan pelecehan seksual.
"UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya," ujarnya.
Sebelum dikeluarkan, ACR telah dijatuhi sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.
Kasus tersebut juga tengah ditangani Polresta Sleman setelah dua mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ACR. Polisi menyebut dugaan pelecehan yang dilaporkan merupakan pelecehan seksual dalam bentuk fisik.
Adapun kedua korban mengalami pelecehan fisik. Pelaku dan korban berada dalam satu kelompok KKN yang menjalankan program di salah satu wilayah di Kabupaten Sleman pada Mei 2026. Dugaan pelecehan terjadi dalam dua waktu yang berbeda.

1 hour ago
2















































