REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tren jamaah umrah mandiri dilaporkan masih menunjukkan peningkatan meski konflik antara Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran berdampak pada sejumlah penerbangan. Pendiri Komunitas Umrah Backpacker, Eaz Eryanda, menyebutkan, pola keberangkatan mandiri justru lebih adaptif dalam menghadapi situasi ketidakpastian penerbangan.
“Masih naik, dan untuk yang mandiri, justru lebih mudah untuk mereka mengganti flight mereka,” ujar Eaz saat dimintai tanggapan terkait perkembangan jamaah umrah mandiri di tengah situasi geopolitik kawasan pada Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, jamaah mandiri tidak terlalu terikat pada skema keberangkatan rombongan besar sehingga memiliki ruang lebih fleksibel dalam mengatur ulang jadwal perjalanan. Ketika ada penerbangan yang terkena suspend, mereka bisa segera mengalihkan ke maskapai lain yang masih beroperasi.
Eaz mencontohkan, jamaah bisa berpindah dari penerbangan yang terdampak ke maskapai direct yang tetap eksis, seperti Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia.
“Lebih mudah salah satunya karena mereka bisa cari flight dengan cepat tanpa mempertimbangkan grup besar dan lebih memungkinkan tersedianya seat di setiap flight yang masih eksis,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa praktik umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang jelas. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, warga negara Indonesia dilegalkan untuk melaksanakan umrah mandiri.
“Jadi sekarang melalui undang-undang yang baru Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 itu, warga negara Indonesia itu dilegalkan untuk melakukan atau melaksanakan umrah mandir. Dan pemerintah Saudi Arabia juga sudah membuka sangat lebar pelaksanaan umrah mandiri,” ujar Dahnil saat sambutan dalam acara "Konsolidasi Perhajian dan Umrah" di Gedung Utama Grand El Hajj, Asrama Haji Banten, Tangerang, Selasa (3/3/2026).
Ia mengakui, kebijakan ini sempat menuai protes dari sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keniscayaan karena Indonesia harus menyesuaikan diri dengan regulasi yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.
“Karena Saudi membuka sangat lebar umrah mandiri, maka undang-undang kita untuk melindungi warga negara Indonesia itu harus menyediakan landasan hukum penyelenggaraan umrah mandiri. Nah tugasnya negara adalah melindungi warga negaranya,” katanya.
Meski demikian, pemerintah juga ingin memastikan ekosistem bisnis umrah tetap berjalan sehat. Dahnil menegaskan, ada batasan tegas dalam praktik umrah mandiri.
“Kalau orang per orang itu menjadi institusi bisnis, melaksanakan atau menghimpun jamaah tanpa menggunakan entitas bisnis itu namanya pidana. Jadi kalau ada orang per orang menghimpun jamaah kemudian ngajak berangkat berlaku seperti entitas bisnis, itu pidana,” jelasnya.
Ia menegaskan, kegiatan penghimpunan dan pemberangkatan jamaah secara komersial hanya dapat dilakukan oleh PPIU atau travel resmi. Aturan ini, kata dia, dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi jamaah umrah mandiri.

3 hours ago
3
















































