loading...
Majelis Masyayikh selaku lembaga penjaminan mutu pesantren turun ke Jambi menggelar sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren As’ad. Foto/Ist
JAMBI - Majelis Masyayikh selaku lembaga penjaminan mutu pesantren turun ke Jambi untuk menggelar sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sosialisasi digelar di Pondok Pesantren As’ad, Kota Jambi.
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pesantren serta memperkuat posisi dan kemandirian pesantren serta langkah-langkah untuk memastikan pesantren diakui dan diperlakukan secara adil oleh pemerintah.
Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin menegaskan bahwa pesantren telah lama menjadi benteng utama dalam pembentukan karakter bangsa serta pusat pengembangan moral dan spiritual.
“Dengan adanya UU Pesantren ini, kita memiliki landasan hukum yang kokoh untuk menjamin kemandirian dan kekhasan pesantren,” kata Gus Rozin dalam sambutan virtualnya, dikutip Kamis (17/10/2024).
Gus Rozin menjelaskan, Majelis Masyayikh bertugas menjalankan amanah undang-undang dalam hal penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren.
“Kami telah menyusun sistem penjaminan mutu yang bertujuan memastikan pendidikan pesantren diakui, mendapat afirmasi, dan fasilitasi tanpa meninggalkan nilai-nilai yang menjadi jati diri pesantren,” lanjutnya.
Sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren terdiri dari dua aspek utama. Aspek eksternal dikelola oleh Majelis Masyayikh melalui evaluasi dan penilaian satuan pendidikan pesantren untuk memetakan serta mengembangkan strategi peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya