Suami Wafat, Wagub Babel Hellyana Diizinkan Keluar Penjara

3 days ago 11

PENGADILAN Negeri (PN) Pangkalpinang memberikan izin kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana untuk keluar sementara dari penjara guna menghadiri pemakaman suaminya yang meninggal dunia.

Suami Hellyana, Herry Setyobudi, meninggal pada usia 63 tahun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu Jakarta Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 13.55 WIB. Hellyana dijadwalkan hadir ke pemakaman suaminya setelah menerima izin dari pengadilan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Juru Bicara PN Pangkalpinang Jasriandi mengatakan pemberian izin keluar tahanan kepada Hellyana berdasarkan surat permohonan izin keluar tahanan dari orang tua Hellyana yang diterima Kepaniteraan PN Pangkalpinang, Rabu Kemarin, 20 Mei 2026.

"Pengadilan telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 274/Pid.B/2026/PN Pgp. tanggal 20 Mei 2026 untuk memberi izin kepada Hellyana untuk keluar dan meninggalkan rumah tahanan negara dengan tujuan melayat atau menghadiri pemakaman suami," ujar Jasriandi kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026.

Jasriandi mengatakan izin keluar tahanan kepada Hellyana diberikan selama dua hari terhitung Kamis 21 Mei 2026 sampai Jumat 22 Mei 2026. Pengadilan, kata dia, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan Hellyana ke Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Dalam surat penetapan tersebut tidak mengatur hal-hal teknis. Dengan demikian sepenuhnya menjadi kewenangan pihak pengamanan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tentunya dengan melihat kondisi di lapangan," ujar dia.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Anjasra Karya mengatakan Hellyana diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat komersil sekitar pukul 11.00 WIB. "Sebagai warga binaan, keberangkatan beliau akan dikawal oleh pihak kejaksaan. Yang akan mengawal adalah saya sendiri bersama Kepala Seksi Pidana Umum Ade Rachmat Hidayat," ujar dia.

Hellyana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang setelah hakim PN Pangkalpinang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dalam kasus tindak pidana penipuan tagihan pemesanan hotel dalam sidang yang digelar Senin, 18 Mei 2026 lalu.

Majelis hakim PN Pangkalpinang, yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah, berpendapat Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hal yang memberatkan Hellyana karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dan dalam kurun waktu yang cukup lama.

"Selain itu, terdakwa dinilai telah memanfaatkan hubungan kepercayaan dengan korban untuk memperoleh fasilitas hotel. Akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami kerugian materiil, kehilangan pekerjaan dan tekanan psikologis," ujar Marolop. 

Menurut Marolop, perbuatan Hellyana yang tidak segera menyelesaikan seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatannya berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat dalam hubungan profesional dan usaha. "Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar dia.

Hellyana dilaporkan ke polisi oleh eks manager salah satu hotel di Pulau Bangka yang bernama Adelia Saragih karena tidak membayar tagihan pemesanan hotel hampir dari Maret 2023 hingga September 2024. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung kemudian melakukan penetapan status tersangka terhadap Hellyana berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin, 15 September 2025 lalu.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |