SIDANG lanjutan praperadilan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat, 22 Mei 2026. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Sidang dimulai pada pukul 9.20 diawali dengan penyerahan barang bukti dokumen dari TAUD. TAUD mempermasalahkan undue delay atau proses hukum berlarut-larut yang dilakukan oleh polisi dalam kasus ini. Dalam petitumnya, kuasa hukum Andrie Yunus, Yosua Octavian, meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata dia dalam pembacaan petitum di persidangan sebelumnya, Rabu, 20 Mei 2026.
Kuasa hukum Andrie Yunus menilai tidak ada kejelasan atas penyelidikan laporan polisi model A tersebut. Sebab mereka tidak pernah menerima Surat Perintah Peghentian Penyidikan (SPPP).
Kuasa hukum Andrie lainnya, Wildanu Syahril Guntur, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 perkara Andrie dari polisi, meski berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI. “Artinya kami meyakini perkara ini masih tetap berjalan (di kepolisian), kata dia di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
TAUD mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus Andrie di Polda Metro Jaya. Termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri.
Awalnya, ada dua laporan terkait dengan penyerangan terhadap Andrie. TAUD sempat mengajukan laporan model B ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, namun polisi melimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.
Namun, Polda Metro Jaya saat itu sudah menjalankan pemeriksaan berdasarkan laporan model A, atau laporan yang dibuat oleh anggota Polri. Pada akhirnya, penyidikan di Polda Metro Jaya pun dihentikan karena perkara dilimpahkan oleh polisi kepada TNI.
TAUD mengklaim tidak pernah diberi tahu secara resmi tentang penghentian penyidikan itu. “Dari surat-surat yang disampaikan oleh kepolisian, ternyata tidak pernah ada pemberitahuan resmi bahwa laporan model A kasus Andrie Yunus sudah dihentikan. Jadi proses pemeriksaannya pun di kepolisian masih berjalan,” ujar Gema Gita Persada, anggota TAUD, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada 28 April 2026.

















































