Siang Ini, Presiden Prabowo Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalsel di Istana Negara

1 month ago 30

Senin, 16 Desember 2024 - 13:10 WIB

loading...

Siang Ini, Presiden...

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin hadir di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024) siang. Muhidin akan dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. FOTO/SINDOnews/BINTI MUNFARIDA

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024) siang. Muhidin akan menggantikan Sahbirin Noor yang mengundurkan diri.

Dari pantauan SINDOnews, Muhidin terlihat tiba di Istana Negara sekitar 12.37 WIB. Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya telah mengkonfirmasi kabar tersebut.

"Muhidin dilantik jadi Gubernur Kalsel. Ia pukul 14 di Istana," kata Bima.

Untuk diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Paman Birin terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.

Namun status tersangka Paman Birin dicabut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilannya. Majelis hakim menyatakan penetapan Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah.

Baca Juga

 Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur

Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

"Menyatakan, tuntutan provisi pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

 Gerakan...

2 menit yang lalu

Kinerja Polri dalam...

1 jam yang lalu

Penampakan Mary Jane...

1 jam yang lalu

Pergerakan Advokat Usulkan...

1 jam yang lalu

Kongres Nasional Sama-Bajau...

2 jam yang lalu

ICJR Minta Proses Pemberian...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |