loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan modus tersangka AAACD dan SFSS melakukan penipuan investasi bodong sebesar Rp6 miliar dengan korban artis Bunga Zainal. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang berinisial AAACD dan SFSS sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong dengan korban artis Bunga Zainal. Polisi mengungkap ke mana uang tersebut digunakan oleh kedua pelaku.
“Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP dan DP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/2/2025).
Ade Ary menyebutkan, pelaku memberikan purchase order (PO) atau dokumen palsu terkait pengadaan barang kepada Bunga Zainal. Dokumen tersebut diedit oleh pelaku untuk mengelabui artis Bunga Zainal.
“Benar bahwa tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada korban yang mana purchase order (PO) tersebut di edit atau merubah purchase order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelaku menerima uang secara bertahap dari Bunga Zainal dengan total Rp6,1 miliar. Akan tetapi, uang modal dan keuntungan tidak dibagikan ke Bunga Zainal.
“Benar Bahwa tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang provit yang dijanjikan,” jelas dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, saat ini terhadap kedua pelaku sudah dilakukan penahanan.
(shf)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya