loading...
Tim Biro Hukum KPK menyebutkan buronan Harun Masiku memiliki kedekatan dengan Hatta Ali yang menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2022, dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Tim Biro Hukum KPK menyebutkan buronan Harun Masiku memiliki kedekatan dengan Hatta Ali yang menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2022. Bahkan Harun Masiku diyakini punya pengaruh di MA.
"Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018 dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali. Diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," ujar Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Dalam jawaban atas praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Tim Biro Hukum KPK menerangkan bahwa pada tahap pemilihan legislatif tahun 2019 silam, Hasto selaku Sekjen PDIP menempatkan Harun Masiku pada Daftar Pemilihan Wilayah I Sumatera Selatan.
"Dengan alasan, wilayah itu merupakan basis massa pemilih PDI Perjuangan. Hal ini memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut," tuturnya.
Tim biro hukum KPK menerangkan, Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku.
Lebih jauh, Hasto pada sekira bulan Mei 2019 mendatangi dan menemui Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, yang dalam pertemuan tersebut Hasto meminta Wahyu Setiawan menetapkan sebagai Caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan.
"Pemohon selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah guna menjadi kuasa hukum partai di Mahkamah Agung dalam rangka pengujian materiil Pasal 54 Ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 4 Tahun 2019," jelasnya..
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya