Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Sebut Harun Masiku Orang Dekat Mantan Ketua MA

6 hours ago 3

Kamis, 06 Februari 2025 - 15:58 WIB

loading...

Sidang Praperadilan...

Tim Biro Hukum KPK menyebutkan buronan Harun Masiku memiliki kedekatan dengan Hatta Ali yang menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2022, dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Tim Biro Hukum KPK menyebutkan buronan Harun Masiku memiliki kedekatan dengan Hatta Ali yang menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2022. Bahkan Harun Masiku diyakini punya pengaruh di MA.

"Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018 dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali. Diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," ujar Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga

Hasto Bawa 41 Alat Bukti dalam 1 Boks Kontainer untuk Lawan KPK di Praperadilan

Dalam jawaban atas praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Tim Biro Hukum KPK menerangkan bahwa pada tahap pemilihan legislatif tahun 2019 silam, Hasto selaku Sekjen PDIP menempatkan Harun Masiku pada Daftar Pemilihan Wilayah I Sumatera Selatan.

"Dengan alasan, wilayah itu merupakan basis massa pemilih PDI Perjuangan. Hal ini memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut," tuturnya.

Tim biro hukum KPK menerangkan, Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku.

Lebih jauh, Hasto pada sekira bulan Mei 2019 mendatangi dan menemui Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, yang dalam pertemuan tersebut Hasto meminta Wahyu Setiawan menetapkan sebagai Caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan.

Baca Juga

Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Perbuatan Hasto PDIP sehingga Ditetapkan Tersangka

"Pemohon selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah guna menjadi kuasa hukum partai di Mahkamah Agung dalam rangka pengujian materiil Pasal 54 Ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 4 Tahun 2019," jelasnya..

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Respons Isu Reshuffle,...

9 menit yang lalu

Kasus CSR Bank Indonesia,...

10 menit yang lalu

Wamenlu Anis Matta Dukung...

20 menit yang lalu

KPK Sebut Hasto Melawan...

37 menit yang lalu

Kemenhut dan WWF Indonesia...

42 menit yang lalu

 Laksdya...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |