MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal

5 days ago 7

Kamis, 06 Februari 2025 - 18:34 WIB

loading...

MK Kirim 270 Surat Ke...

Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz menjelaskan telah mengirim surat ke KPUD pasca putusan dismissal 270 gugatan Pilkada Serentak 2024. Foto/Danandaya Arya Putra

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) langsung mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pasca menyelesaikan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Adapun 270 gugatan dalam putusan dismissal tak bisa diteruskan ke tahapan selanjutnya.

"Dari Mahkamah Konstitusi itu segera mengirimkan surat kepada KPU, sesuai dengan amar putusan dari masing-masing perkara. Dan untuk Mahkamah Konstitusi sendiri itu sudah mengupload seluruh putusan di laman Mahkamah Konstitusi, termasuk mengirimkan kepada para pihak," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan di gedung MK, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga

Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

Setelah menerima surat dari MK, KPUD pun bisa langsung menetapkan Kepala Daerah terpilih. Sebab dengan surat itu juga menandakan berakhirnya gugatan di MK.

"Rencananya (surat) itu sudah dikirim dari mulai 2 hari lalu dan kemarin. Jadi sudah langsung disegerakan karena KPU memang memerlukan surat itu untuk penetapan," tambahnya.

Adapun Faiz mengatakan, dari 270 sengeketa hasil pilkada yang telah diputuskan, mayoritas amar putusannya tidak diterima oleh MK. Hanya 40 gugatan yang melaju ke tahap persidangan pembuktian.

"Rinciannya itu ada 227 perkara yang tidak diterima. Lalu kemudian 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur dan 6 perkara diputus bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jadi ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pemeriksaan untuk agenda pembuktian," tuturnya.

Baca Juga

Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

Berikut daftar gugatan yang masuk ke tahapan selanjutnya, yang diputus MK pada hari pertama, Selasa (4/2)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

RUU BUMN Disahkan, Firnando...

9 menit yang lalu

Polri Sita Timah Batangan...

32 menit yang lalu

Pejabat Bermental Strawberry...

1 jam yang lalu

Tak Hanya 11 Mobil,...

1 jam yang lalu

Survei 100 Hari Kerja...

2 jam yang lalu

Anggaran IKN Diblokir...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |