loading...
KPK menyita uang senilai Rp56 miliar dari kediaman Ketum PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang senilai Rp56 miliar dari kediaman Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Uang (yang disita) dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, dalam penggeledahan tersebut KPK mengungkapkan menyita 11 mobil dari kediaman Japto. "11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, 5 Februari 2025.
(cip)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya