KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap jam-jam rawan terjadinya kejahatan jalanan jenis 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Berdasarkan pantauan polisi, tindak pidana 3C biasanya terjadi pada malam hingga dini hari, antara pukul 22.00 dan pukul 05.00, di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.
Oleh karena itu, ujar Danang, polisi meningkatkan patroli pada jam-jam tersebut terutama di wilayah-wilayah paling rawan. “Guna mencegah terjadinya peristiwa pidana,” ucapnya.
Beberapa wilayah hukum Polda Metro Jaya menjadi titik rawan terjadinya kejahatan jalanan 3C. Salah satu wilayah yang tercatat rawan adalah Tangerang. Dalam kategori pencurian dengan kekerasan atau curas, polisi mencatat ada 61 laporan dari Jakarta Barat, 31 laporan dari Jakarta Utara, dan 27 laporan dari Tangerang Selatan.
Sedangkan untuk pencurian dengan pemberatan atau curat, Kota Tangerang mencatatkan 1.923 laporan. Menyusul Kota Tangerang Selatan menyumbang 879 laporan, sementara dari Jakarta Barat terdapat 629 laporan.
Untuk pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, Kota Tangerang kembali menjadi wilayah teratas dengan 695 laporan. Dari Tangerang Selatan terdapat 196 laporan, kemudian Jakarta Selatan sebanyak 174 laporan.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah mengungkap 2.216 kasus kejahatan jalanan 3C selama enam bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun selama periode itu, tercatat ada 5.436 laporan polisi terkait dengan tindak pidana 3C di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari jumlah tersebut, 260 adalah kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor.
Polisi baru mengungkap kurang dari setengah jumlah laporan itu. “Terdapat 2.216 kasus tindak pidana curas, curat, dan curanmor yang sudah diungkap,” kata Danang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 2.054 tersangka, yang saat ini sudah ditahan. Sebagian tersangka pun telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk uang tunai sejumlah Rp 2 miliar atau Rp2.076.009.000 yang diperoleh dari tindak kejahatan.
Polisi juga menyita 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, sepuluh unit laptop, empat unit airsoft gun, serta 95 butir peluru.
Selain itu polisi juga menyita 110 kunci letter T atau letter Y, 145 tabung gas LPG, dan emas dengan total berat 866,98 gram.
“Barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk dihadirkan dalam persidangan, dan yang lainnya masih dalam proses penyidikan,” kata Danang.
Para pelaku tindak pidana 3C itu dikenakan pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun, pasal 306 dan pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 hingga 20 tahun, dan pasal 591 KUHP tentang penadahan.













































