Kemendag Buka Layanan Aduan Pemadaman Listrik

1 hour ago 2

KEMENTERIAN Perdagangan membuka kanal pengaduan bagi konsumen yang terdampak pemadaman listrik di wilayah Sumatera dan Jawa. “Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2026. 

Moga mengatakan, Kementerian Perdagangan juga berkoordinasi dengan PLN terkait dengan pengembangan penanganan gangguan listrik. Ia menyatakan, Kementerian Perdagangan meminta penjelasan PLN mengenai penyebab gangguan pasokan listrik, dampak terhadap konsumen, dan langkah penanganan yang dilakukan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia pun meminta agar pelaku usaha yang membuat laporan aduan agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang dimaksud Moga adalah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Pelaku usaha juga wajib menindaklanjuti pengaduan konsumen secara tepat dan bertanggung jawab. 

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik ke [email protected], atau  layanan telepon di (021) 3441839.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan PLN, Kementerian Perdagangan menyatakan pemadaman meluas di Sumatera yang terjadi pada 22–24 Mei 2026 diduga disebabkan akibat putusnya jalur transmisi. 

Hasil identifikasi dan investigasi awal Badan Reserse dan Kriminal Polri, putusnya kabel transmisi disebabkan faktor teknis dan cuaca ekstrem. Sementara itu, pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa disebabkan dua pembangkit Independent Power Producer yang mengalami gangguan teknis dan terpaksa keluar dari sistem kelistrikan di Pulau Jawa.

Atas gangguan ini, PLN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak. Beberapa langkah percepatan pemulihan yang dilakukan adalah pembentukan Posko Siaga Pusat yang beroperasi 24 jam dan pelaksanaan check point pemulihan secara berkala dengan unit-unit daerah. 

Terkait dengan kompensasi kepada konsumen, pembayarannya masih menunggu hasil akhir investigasi kepolisian. Adapun ketentuan kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). 

Bentuk kompensasi yang dapat diberikan berupa pengurangan tagihan listrik (pascabayar) atau pemberian token listrik (prabayar) yang diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token listrik pada bulan berikutnya.

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik dapat menghubungi pusat panggilan PLN melalui nomor telepon 123 atau aplikasi PLN Mobile serta media sosial resmi PLN. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau mendapatkan informasi terkait dengan penanganan gangguan kelistrikan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |