Pigai: Kriteria Aktivis HAM Diputuskan Komisi Independen

7 hours ago 14

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan pemerintah tak berhak menentukan status pembela HAM. Penentuan seseorang masuk kriteria sebagai aktivis HAM akan diputuskan oleh masyarakat sipil bersama komisi-komisi independen yang berwenang.

“Kriteria siapa pembela HAM dan siapa tidak, itu masyarakat sipil dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Komisi Disabilitas yang menentukan. Bukan pemerintah yang menentukan,” katanya dalam konferensi pers pada Senin, 4 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Wacana penetapan status ini muncul setelah Pigai ingin membentuk tim asesor aktivis HAM. Ia berdalih ide ini untuk menyaring klaim aktivis HAM sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.

Penilaian dilakukan berbasis kriteria yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi. Aktivis HAM versi Pigai adalah mereka yang tidak menerima penghasilan dalam menjalankan aktifitasnya. Nantinya negara akan memberikan perlindungan kepada seseorang yang membela kepentingan HAM publik tanpa bayaran. 

“Bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” katanya dalam wawancara khusus dengan Antara.

Pigai menjelaskan merujuk sistem perlindungan HAM, pemerintah tak boleh mengatur dan mengintervensi ranah sipil, termasuk penetapan status pembela HAM. “Sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur, apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk,” katanya.

Namun, kata Pigai, pemerintah wajib menghadirkan undang-undang yang memastikan adanya perlindungan terhadap para pembela HAM. Lewat regulasi ini, ia mengklaim, negara akan melindungi para pembela HAM.

Ia menjelaskan Kementerian HAM mengusulkan klausul pembela HAM tidak boleh dipidana dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Namun, dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi. 

“Mereka yang berada pada saat melakukan pembelaan terhadap yang membutuhkan pertolongan dengan memenuhi kriteria yang pasti, tanpa dibayar, untuk kepentingan umum, tidak dengan cara kekerasan, sudah dipastikan tidak boleh dipidana,” kata Pigai. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |