PETUGAS Rumah Tahanan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat, menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 15 gram. Narkotika tersebut dibawa seorang pengunjung wanita berinisial TMA pada Kamis 21 Mei 2026.
Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo mengatakan terungkapnya penyelundupan sabu tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan di area pemeriksaan wanita P2U pada pukul 14.26 WIB.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Petugas perempuan atas nama Ochtavianti, saat proses pemeriksaan berlangsung, mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pengunjung berinisial TMA,” kata Wahyu melalui keterangan resminya.
Kecurigaan petugas, kata Wahyu, semakin menguat ketika pengunjung tersebut berupaya menghalang-halangi tangan petugas saat akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. “Sabu yang dibawa pengunjung itu disembunyikan pada area kemaluan,” singkat Wahyu.
Wahyu mengatakan penggagalan upaya penyelundupan ini juga tidak terlepas dari peran intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Petugas mendapat informasi terkait adanya rencana penyelundupan barang terlarang ke dalam lingkungan rutan. “Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung yang masuk ke area layanan kunjungan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Salemba, Desman, mengatakan setelah barang bukti ditemukan, petugas menangkap pengunjung dan menyita barang bukti untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Polsek Cempaka Putih guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pengunjung wanita tersebut diketahui akan mengunjungi IPA warga binaan yang masih menjalani masa hukuman dengan kasus narkotika,” katanya.
Desman mengatakan pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap seluruh lalu lintas kunjungan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya.

















































