ODITUR militer menghadirkan dua orang saksi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dalam sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi alasan Andrie Yunus tak hadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelumnya, majelis hakim menginstruksikan kepada oditur untuk menghadirkan Andrie sebagai saksi tambahan. Oditur lalu mengirimkan surat kepada RSCM melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK menyatakan Andrie belum bisa menghadiri sidang karena masih menjalani perawatan pasca pencakokan kulit.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Apakah jawaban yang menyampaikan Andrie Yunus tidak dapat dihadirkan itu murni pendapat profesional tim kesehatan atau juga mempertimbangkan keinginan Andrie Yunus, mungkin perasaan dia?” tanya kuasa hukum, Rabu, 20 Mei 2026.
Saksi ahli, Parintosa Atmodiwirjo, menjawab pertanyaan itu. Parintosa merupakan dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik, dengan subspesialisasi di bidang bedah mikro dan onkoplasti.
Parintosa menjelaskan ia hanya dapat menanggapi hal tersebut dari sisi medis. Dia menjelaskan, ada risiko infeksi yang membuat kondisi pasien memberat. Karena itu, tim medis menyampaikan Andrie akan mudah terinfeksi dari luar sehingga itu menjadi pertimbangan pihak RSCM.
“Jadi murni medis, ya?” tanya kuasa hukum kembali. Dia menanyakan apakah saksi diikutsertakan dalam rapat oleh rumah sakit sebelum menjawab permintaan oditur untuk menghadirkan Andrie.
Menurut Parintosa, rapat tersebut dilakukan bersama LPSK dan tidak mengikutsertakan tim medis secara langsung. “Tidak pernah bersama kami,” ujarnya.
Adapun perkara tersebut melibatkan empat terdakwa anggota BAIS TNI. Mereka meliputi Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Keempatnya didakwa melakukan penyiraman air keras yang berasal dari campuran air aki dan cairan pembersih karat.
Akibat serangan itu, mengalami luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan akibat trauma kimia asam. Berdasarkan diagnosis awal tim dokter, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen. Parintosa pun mengatakan kemungkinan luka Andrie pulih hanya maksimal 80 persen.
Kuasa hukum Andrie, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), telah menyampaikan penolakan terhadap proses hukum secara militer. "Andrie Yunus sejak awal konsisten sampai saat ini menolak," ucap perwakilan TAUD, Airlangga Julio.
Airlangga mengatakan pihak Andrie juga belum menerima surat panggilan khusus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta atau Peradilan Militer II-08 Jakarta terhadap Andrie Yunus. Menurut Airlangga, oditur militer hanya mengirim surat permohonan ke LPSK.
Airlangga menilai situasi ini mengindikasikan bahwa sejak awal aparatur peradilan militer itu tidak mengerti tata cara penegakan hukum yang patut dan berpihak kepada korban. "Kami akan tetap dalam situasi seperti ini sesuai dengan aspirasi Andrie," tutur Airlangga.
TAUD juga telah menyerahkan surat penolakan korban terhadap proses peradilan militer dalam perkara serangan air keras kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 11 Mei 2026.

















































