Seorang pegawai pemerintah menggunakan sepeda saat berangkat kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno, mengatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) berisi anjuran agar ASN di lingkungan Pemprov Jateng berjalan atau bersepeda ke kantor setiap Jumat. Hal itu untuk mendukung upaya pemerintah dalam penghematan energi.
Sumarno mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan SE berisi pelaksanaan teknis bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN dan efisiensi energi di lingkungan kerja Pemprov Jateng. "Nanti kita akan menyusuli dengan surat baru terkait dengan hari Jumat. Hari Jumat ini ada dua landasan, yaitu surat edaran ini dan surat edaran Menpora bahwa hari Jumat adalah hari krida, hari kesehatan, hari olahraga," ucap Sumarno ketika diwawancara di Kantor DPRD Jateng, Senin (6/4/2026).
"Kami mendorong untuk hari Jumat ini benar-benar teman-teman ASN yang tidak WFH, yang WFO, ini aktivitas ke kantornya itu dengan aktivitas yang merupakan bagian dari olahraga, kayak bersepeda, jalan, kalau yang mampu lari, lari. Itu yang akan kita keluarkan nanti," tambah Sumarno.
Terkait pembagian pelaksanaan WFH bagi ASN, Sumarno menyebut hal itu diserahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. "Karena karakteristiknya kan berbeda-beda. Jadi kami serahkan ke teman-teman perangkat daerah. Kami tekankan bahwa kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH. Karena dengan konsep ini tentu saja masalah aktivitas, pelayanan pada masyarakat, masalah kinerja tidak berkurang," ujarnya.
Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng telah menerbitkan SE Nomor B/000.8.3/3/2026/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Apatatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026. SE tersebut menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang diterbitkan 31 Maret 2026.
Terdapat 10 pokok dalam SE Setda Provinsi Jateng. Secara umum, SE tersebut mengatur soal teknis pelaksanaan efisiensi energi dalam lingkungan kerja ASN, termasuk penerapan bekerja dari rumah atau WFH. Seperti yang telah diputuskan pemerintah pusat, kebijakan WFH diterapkan setiap Jumat.

2 weeks ago
9














































