Polisi Musnahkan Narkoba dari 7 Kasus Senilai Rp 149,25 M

1 hour ago 1

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Badan reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba pada Kamis, 23 April 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 53,9 kilogram, ketamine seberat 5,6 kilogram, serta 35.056 butir pil ekstasi.

“Total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 149.252.368.000,” kata Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Handik Zusen dalam keterangan tertulis Kamis, 23 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Handik menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan 12 tersangka. Adapun, kegiatan pemusnahan barang bukti oleh tim penyidik berlangsung di PT Wastec, Cilegon, Banten.

Kasus pertama tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/47/III/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 01 Maret 2026 dengan tersangka Benny dan Syaiful. Dalam kasus ini polisi menyita 14.839 butir pil ekstasi. Penyidik menyisihkan 30 butir untuk pemeriksaan laboratorium sebagai barang bukti persidangan. Sehingga, petugas memusnahkan 14.809 butir.

Kasus kedua tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/52/III/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 15 Maret 2026 dengan tersangka Moh. Rokip dan kawan-kawan. Polisi menyita 639 butir pil ekstasi dan menyisihkan 34 butir untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Petugas kemudian memusnahkan 605 butir.

Sementara kasus ketiga berasal dari laporan polisi bernomor LP/A/71/IV/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 April 2026 dengan tersangka Wahyu Hidayat dan kawan-kawan. Polisi menyita 27.554,88 gram bruto sabu dari tersangka tersebut dan menyisihkan 26 gram bruto untuk pemeriksaan laboratorium sebagai barang bukti persidangan. Petugas lalu memusnahkan 27.528,88 gram bruto sabu.

Lalu, kasus keempat tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/76/IV/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 15 April 2026 dengan tersangka Rahmadi alias Adi Bin Zainalabidin. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 21.995,43 gram bruto. Penyidik menyisihkan 20,9134 gram bruto untuk pemeriksaan laboratorium sebagai barang bukti persidangan dan memusnahkan 21.974,5166 gram brutto.

Kasus kelima tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/A/72/IV/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2026 dengan tersangka Handoko yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi menyita 19.730 butir pil ekstasi dan menyisihkan 130 butir untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Petugas kemudian memusnahkan sebanyak 19.600 butir.

Selain ekstasi, polisi juga menyita 4.257,87 gram brutto narkoba jenis sabu dari Handoko dan menyisihkan seberat 4 gram bruto untuk pemeriksaan serta bukti di persidangan. Polisi kemudian memusnahkan sisanya sebanyak 4.235,87 gram bruto.

Kasus keenam dengan tersangka atas nama Yanto Bin Ateng tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/38/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Februari 2026. Dari kasus Yanto polisi menyita 192 gram bruto sabu dan menyisihkan 1 gram bruto untuk pemeriksaan laboratorium sebagai barang bukti persidangan. Petugas lalu memusnahkan 191 gram bruto sisanya.

Kasus ketujuh tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/56/III/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 26 Maret 2026 dengan tersangka Ahmad Doli Bin Jamaludin. Dalam kasus ini polisi menyita 5.788,76 gram netto narkoba jenis ketamine. Penyidik menyisihkan 92,26 gram netto untuk pemeriksaan laboratorium sebagai barang bukti persidangan. Sehingga, petugas memusnahkan 5.696,5 gram netto.

“Pemusnahan barang bukti sabu, ketamine, dan ekstasi secara keseluruhan berlangsung aman dan lancar. Tersangka, penyidik, petugas Labfor, jaksa penuntut, serta anggota provost turut menyaksikan proses tersebut,” kata Handik.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |