Mobil Listrik Jadi Mesin Baru Penggerak Industri Otomotif Nasional

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kendaraan listrik (electric vehicle/EV) menjadi mesin pertumbuhan baru sektor otomotif nasional, seiring tingginya penjualan segmen ini sejak tahun lalu dan berlanjut pada 2026. EV diburu lantaran hemat energi sekaligus ramah lingkungan.

Penjualan EV diyakini tambah meledak, setelah harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi naik. Hal ini ditambah oleh makin dekatnya selisih harga antara harga EV dan mobil bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE).

Faktor lainnya, jarak tempuh EV makin jauh, bisa mencapai 600 kilometer (km) saat baterai terisi penuh. Ini bisa mengurangi kecemasan jarak (range anxiety) yang biasanya dialami pengguna EV.

Hal ini mencuat dalam diskusi bertajuk 'Lonjakan Harga Minyak Dunia, Momentum Genjot Adopsi Electric Vehicle' yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Hadir sebagai pembicara Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, Head of PR & Government BYD Indonesia Luther T Panjaitan, dan CEO Degree Synergy International Andrea Suhendra.

EV naik, ICE Turun

Booming EV di Indonesia terlihat jelas penurunan kontribusi mobil ICE terhadap total pasar. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), porsi ICE melorot dari 99,6 persen pada 2021 menjadi 78,2 persen  pada 2025.

Sebaliknya, porsi battery electric vehicle (BEV) melejit dari 0,1 persen menjadi 12,9 persen pada akhir 2025. Per Maret 2026, porsi BEV naik lagi menjadi 15,6 persen, sedangkan ICE melorot menjadi 75 persen.

Pada periode ini, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7 persen. Adapun penjualan mobil ICE malah ambles dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit.

Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi melambung menjadi berkisar 19-20 persen. Prediksi ini sudah memasukkan perubahan kebijakan pajak daerah terhadap otomotif.

Diketahui, mulai 1 April 2026, berdasarkan Permendagri No. 11 Tahun 2026, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kini dikenakan ke EV. Kebijakan insentif EV kini diserahkan ke pemerintah daerah (pemda).

Pemda disarankan mengenakan tarif pajak progresif EV demi menjaga momentum penjualan. Konkretnya, BEV dengan harga di atas Rp 500 juta bisa diganjar tarif tinggi, sedangkan di bawah Rp 300 juta harusnya dikenakan tarif rendah.

Pemerintah juga bisa memberikan ruang lebih besar ke plug in hybrid electric vehicle (PHEV). Mobil jenis ini bisa menjadi jembatan solid transisi dari mobil ICE ke EV. Mode listrik murni PHEV bisa digunakan di pemakaian dalam kota, sehingga sama seperti BEV. Mobil ini juga bisa dipakai untuk jarak jauh, karena memiliki mesin pembakaran internal.

Artinya, PHEV cocok di Indonesia untuk menjawab ketimpangan infrastruktur di Jawa dan luar Jawa. Pemilik PHEV tidak perlu mengkhawatirkan keberadaan SPKLU, karena mobil tetap bisa digeber saat baterai habis.

Atas dasar itu, PHEV layak diberikan tambahan insentif. Saat ini, PHEV hanya mendapatkan keringanan pajak barang mewah.

Sementara itu, pebisnis EV meminta konsistensi kebijakan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan adopsi. Hal yang patut digarisbawahi, EV dibutuhkan untuk mengurangi emisi karbon dioksida sekaligus konsumsi BBM yang pada ujungnya bisa meringankan beban fiskal negara.

Dari sisi regulator, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat regulasi mendukung pencapaian target net zero emission (NZE), antara lain melalui kebijakan pengembangan kendaraan rendah emisi karbon, roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), serta pengaturan insentif industri.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |