Negara Sedang Giat Berantas Korupsi Jadi Hal yang Beratkan Vonis Harvey Moeis

1 month ago 29

Senin, 23 Desember 2024 - 15:31 WIB

loading...

Negara Sedang Giat Berantas...

Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Foto/SINDOnews/nur khabibi

JAKARTA - Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis suami Sandra Dewi ini.

"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata Hakim membacakan hal yang memberatkan putusan Harvey Moeis, di ruangan Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Adapun untuk hal yang meringankan, berupa perilaku Harvey Moeis yang sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim membacakan hal yang meringankan.

Baca Juga

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Baca Juga

Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambung Hakim.

Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. "Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Gerindra-PDIP Memanas...

33 menit yang lalu

Pameran Yos Suprapto...

1 jam yang lalu

Tangani 254 Kasus Narkoba...

1 jam yang lalu

Perayaan Natal Nasional...

1 jam yang lalu

Direktur PT RBT Reza...

1 jam yang lalu

Bos PT RBT Suparta Divonis...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |