LEBAM masih terlihat di tubuh Doris Chandra dan MD saat Tempo menemui keduanya di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, 21 Mei 2026. Doris berjalan pincang, sementara wajah dan dada MD tampak membiru akibat penganiayaan yang mereka alami di negeri jiran itu.
Dua warga negara Indonesia (WNI) itu diduga menjadi korban penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang berkaitan dengan jaringan penyelundupan timah. Badan Reserse Kriminal Polri menyebut tiga pelaku yang juga WNI menyekap dan menganiaya keduanya karena menuduh mereka melakukan penipuan.
“Mereka bertiga melakukan penyekapan terhadap dua orang kawannya yang lain sebenarnya, karena dianggap telah melakukan penipuan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Kamis, 21 Mei 2026.
Dua korban penganiayaan itu ialah Doris Chandra, warga Bangka kelahiran Prabumulih, dan MD, warga Belitung kelahiran Bone. Adapun tiga pelaku berinisial DH, S, dan M.
Menurut Irhamni, DH sebelumnya mengirim dana sebesar Rp 650 juta untuk pembelian pasir timah di Bangka yang akan dikirim ke Malaysia. Namun, pasir timah tersebut tidak kunjung dikirim. Doris berdalih terjadi ketidaksepakatan mengenai mekanisme pengiriman antara dirinya dan DH.
Situasi berubah pada 14 Mei 2026. Doris diminta membuat paspor dan membeli tiket menuju Malaysia. Ia dijanjikan jalan-jalan sekaligus bertemu “bos besar” jaringan tersebut.
Setibanya di Bandara Kuala Lumpur, dua orang menjemput Doris. Alih-alih diajak bertemu rekan bisnis, Doris justru dibawa ke kawasan kebun sawit di dalam hutan.
Setelah itu, para pelaku membawa Doris ke sebuah homestay. Di tempat itulah Doris mengaku mengalami penganiayaan. “Mereka mengancam korban akan dibuang ke lautan,” kata Irhamni.
Menurut Irhamni, para pelaku bahkan telah menyiapkan kapal yang diduga akan digunakan untuk mengeksekusi korban dan membuang jasadnya ke laut. Dalam kondisi tertekan, Doris akhirnya berhasil menghubungi seseorang yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Atase Polri Kuala Lumpur. Polisi Malaysia bersama Atase Polri lalu menyelamatkan Doris dan MD pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.
Setelah diselamatkan, kedua korban ditampung di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur. Sementara itu, Polisi Diraja Malaysia menahan tiga pelaku penganiayaan tersebut.
Bareskrim kemudian memulangkan Doris dan MD ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan mengembangkan jaringan dari para pelaku ini,” kata Irhamni.

















































