loading...
Berkas perkara oknum karyawan BUMN inisial SU dinyatakan lengkap (P21) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Foto/IST
KOLAKA - Kasus viral penganiayaan oleh oknum karyawan BUMN inisial SU (43) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap istrinya inisial VUS memasuki babak baru.
Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra menjelaskan berkas dari laporan istri SU inisial VUS sudah lengkap setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Ia menyandang status tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
“Proses pelimpahan aman dan lancar. Kasus SU kini ditangani pihak Kejari Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Hastantya, Sabtu (19/10/2024).
Sementara untuk berkas VUS yang juga jadi tersangka karena aniaya SU dikatakan masih berproses di meja penyidik. Berkas penyelidikan dan penyidikan juga dalam tahap perampungan.
”Proses hukum VUS tetap berjalan. Kemungkinan dalam waktu dekat dilimpahkan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan SU terhadap VUS viral pada Juli dan Agustus 2024 usai video dan fotonya bertebaran di medsos. VUS mengaku ia dan balitanya dihajar suami namun dugaan tindak kekerasan terhadap anaknya dianggap tidak cukup bukti.
SU sendiri diketahui merupakan karyawan BUMN yang beralamat di kompleks PT Antam, Kelurahan Kumoro Kecamatan Pomalaa. Sementara VUS merupakan istri ketiga SU.
Selain berperkara dengan suami, VUS juga terlibat saling lapor dengan istri ke 2 suaminya inisial M usai adu jotos di jalan raya di Kecamatan Pomalaa pada 14 Agustus 2024. Atas kasus ini, ketiganya terlibat saling lapor ke kantor polisi.
(ams)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya