REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Pekerja yang mencari informasi soal aturan seputar pembayaran THR, termasuk jika mereka menghadapi kendala dalam memperoleh hak THR, dapat mengunjungi posko tersebut.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengungkapkan, posko THR akan dioperasikan pada 2-31 Maret 2026. "Untuk konsultasinya tanggal 2-13 Maret. Sementara pengaduannya tanggal 14-31 Maret. Untuk konsultasi dilakukan kurang dari H-7 atau maksimal H-8," ujar Aziz ketika memberikan keterangan pers di kantornya di Kota Semarang, Senin (2/2/2026).
Dia mengatakan, selain di Kantor Disnakertrans Jateng, posko konsultasi dan pengaduan soal THR juga dibuka di enam kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di Jateng, yakni di Surakarta, Magelang, Pati, Banyumas, Pekalongan, dan Semarang. Menurut Aziz, posko tersebut beroperasi Senin-Jumat pukul 07:30-14:30 WIB. Aziz mengungkapkan, Disnakertrans Jateng juga menerima aduan melalui surat dan situs website resminya. Selain itu, mereka turut menyediakan nomor telepon untuk pekerja yang hendak mengadukan isu terkait THR. Nomornya yakni 0819 1952 4945.
"Jadi untuk pengaduan Sabtu-Minggu itu online. Ada petugas yang memang bertanggung jawab untuk itu," kata Aziz.
Menurut Aziz, pekerja juga dipersilakan jika hendak melapor dan mengadu langsung ke kanal atau saluran resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pelaporan itu nantinya akan tetap dikoordinasikan ke Disnakertrans Jateng.
Aziz menerangkan, pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Dia mengungkapkan, tahun lalu Disnakertrans Jateng menerima lebih dari 100 aduan terkait pembayaran THR pekerja.
Kasus dalam aduan-aduan tersebut antara lain tak dibayarkannya THR dan pembayaran THR dengan cara dicicil. Menurut Aziz, sebagian besar laporan yang masuk akhirnya dapat diselesaikan.
"Tapi ada beberapa yang belum selesai, misalnya seperti Sritex. Sritex itu belum selesai kewajibannya, karena pemberian THR menunggu penjualan atau lelang dari budel pailitnya," ujarnya. Menurut Aziz, terdapat sekitar lima perusahaan di Jateng yang menghadapi persoalan pembayaran THR seperti Sritex tahun lalu.

2 hours ago
4
















































