KEPOLISIAN Resor Kota atau Polresta Yogyakarta memperluas jangkauan penyidikan kasus kekerasan terhadap anak di daycare atau fasilitas penitipan anak Little Aresha di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Polisi melacak keberadaan para mantan karyawan yang pernah bekerja di lembaga itu untuk mengetahui pola asuh dengan kekerasan yang diduga sudah mengakar di daycare itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian menuturkan, upaya penelusuran mantan karyawan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu tersangka. Menurutnya, tersangka ini mengaku bahwa praktik kekerasan di daycare tersebut sudah terjadi sebelum yang bersangkutan mulai bekerja 1,5 tahun lalu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Ada salah satu tersangka saat kami tanyakan praktik kekerasan ini sejak kapan, jawabannya sebelum dia bekerja, sedangkan dia sudah 1,5 tahun di situ," kata Adrian pada Jumat, 1 Mei 2026.
Penelusuran rekam jejak pengasuh lama menjadi kunci untuk mengetahui sejak kapan penganiayaan ini dimulai. Sebab dalam struktur organisasi lembaga itu menunjukkan adanya perputaran karyawan yang cukup cepat.
Dari gambar struktur organisasi yang sempat beredar di media sosial, tak semua orang yang terpampang di gambar itu masih bekerja di tempat tersebut. Polisi lantas bergerak mendalami peran setidaknya 17 identitas pengasuh lain yang tercatat di gambar itu, namun tidak berada di lokasi saat penggerebekan pekan lalu.
Adapun tersangka yang ditahan polisi saat ini masih berjumlah 13 orang. "Jadi saat ini kami terus lacak pengasuh-pengasuhnya yang dulu, karena dari gambar struktur organisasi daycare yang ditemukan saat penggerebekan rata-rata tidak ada yang masih di situ," kata Adrian.
Adrian mengungkapkan, melalui pendalaman dan pelacakan mantan karyawan itu, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Terutama jika ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan mereka selama bekerja memakai pola pengasuhan yang juga terindikasi kekerasan fisik maupun penelantaran.
Selain itu, Adrian menambahkan, dari kanal aduan yang dihimpun bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, menunjukkan adanya penambahan dugaan korban kekerasan yang pernah dititipkan di lembaga itu. Daycare itu diketahui beroperasi sejak 2021, namun baru mengantongi akta pendirian pada 2022.
"Sampai hari ini, aduan yang masuk ke Pemkot Yogyakarta dari 53 menjadi 93 laporan," kata dia.
Laporan yang baru masuk ke posko aduan itu juga disertai sejumlah bukti pendukung. Misalnya orang tua melaporkan anaknya pernah mengalami bekas lebam saat dititipkan sebelum kasus terungkap, ada dokumen medis dan sejenisnya sebagai alat bukti.
Adapun Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengimbau masyarakat maupun orang tua dapat menahan diri menyusul adanya aksi vandalisme mengarah perusakan di bangunan rumah daycare Little Aresha pekan ini. Teras depan daycare tersebut sempat dipenuhi coretan cat berisi sumpah serapah dan makian hingga perusakan spanduk.
"Mohon masyarakat jangan melakukan perusakan dan main hakim sendiri daripada muncul masalah baru, percayakan proses hukum pada kepolisian," kata Hasto pada Kamis, 30 April 2026.


















































