EKONOM UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengingatkan rencana pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui BUMN. Achmad mengingatkan kebijakan itu harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Sebab, menurut dia, kebijakan tersebut berisiko menjadi sumber rente baru jika negara membentuk monopoli perdagangan tanpa pengawasan yang kuat.
“Tujuannya benar, yaitu membuat negara lebih mampu mengawasi harga, volume, devisa, dan pajak. Tetapi gagasan yang benar tetap bisa gagal jika tata kelolanya salah,” kata Achmad melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Achmad menilai gagasan ekspor satu pintu muncul karena pemerintah ingin menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai menyebabkan penerimaan negara tidak optimal. Padahal, kata dia, nilai ekspor komoditas strategis, seperti sawit, batu bara, dan ferro alloys mencapai lebih dari US$ 65 miliar atau sekitar Rp 1.100 triliun per tahun.
Menurut dia, persoalan utama Indonesia bukan kekurangan sumber daya alam, melainkan lemahnya kemampuan negara menangkap nilai ekonomi dari ekspor komoditas. Praktik penjualan dengan harga rendah di atas dokumen lalu dijual kembali di luar negeri dengan harga pasar membuat laba, pajak, dan devisa tidak sepenuhnya masuk ke Indonesia.
Meski demikian, Achmad menilai, ekspor satu pintu juga memiliki manfaat karena memudahkan pemerintah mengawasi transaksi dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
Namun, ia menekankan, BUMN yang ditunjuk harus mampu bertindak sebagai trading house kelas dunia, bukan sekadar menjadi tambahan birokrasi dalam rantai ekspor. Ia mengingatkan perdagangan komoditas global melibatkan kontrak jangka panjang, reputasi dagang, jadwal pengiriman, hingga risiko kurs.
Karena itu, Achmad melanjutkan, jika tata kelola tidak siap, kebijakan tersebut justru dapat menghambat ekspor, menahan devisa masuk, dan menekan nilai tukar rupiah. Dampak akhirnya bisa dirasakan hingga ke tingkat bawah, mulai dari pelaku usaha, pekerja tambang, hingga petani sawit di daerah penghasil komoditas.
“Jika devisa tertahan, rupiah bisa tertekan. Jika pembayaran kepada pelaku usaha terlambat, dampaknya bisa turun ke petani sawit, pekerja tambang, dan daerah penghasil,” kata Achmad.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Komoditas yang akan diekspor dengan mekanisme ini pada tahap awal meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy.
Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Rabu, 20 Mei 2026, Prabowo mengatakan kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo, Rabu, 20 Mei 2026.

















































