KOMISI I DPR menjelaskan alasan mengapa draf Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS belum disebarluaskan ke khalayak. DPR beralasan ingin mematangkan lebih dulu substansi RUU.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menjelaskan, langkah ini diambil komisinya untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman. Sebab, proses penyusunan RUU masih bersifat dinamis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Jika draf yang belum final beredar dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi," kata Dave di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia meminta agar publik bersabar menunggu proses penyusunan lebih matang. Toh, kata dia, DPR juga masih melakukan public hearing dengan ahli keamanan dan ketahanan siber untuk memperoleh masukan-masukan strategis.
Dave mengklaim, pada prinsipnya penyusunan RUU KKS ditujukan untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah masifnya ancaman.
"Komisi I DPR memastikan setiap ketentuan RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan menghormati hak-hak warga negara," ujar politikus Partai Golkar ini.
Pembahasan RUU KKS dimulai kembali oleh DPR setelah menerima daftar inventarisir masalah atau DIM dari pemerintah pada Senin, 29 Juni 2026.
Wakil Menterii Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi wakil pemerintah mengatakan, RUU KKS penting untuk dibahas dalam rangka menghadapi ancaman dan kejahatan siber.
Setidaknya, ada 10 substansi yang akan dibahas dalam RUU KKS mulai dari pembentukan dan ketentuan infrastruktur informasi kritikal atau IIK, penguatan peran pemerintah, pelaksanaan audit teknis, hingga ketentuan pidana untuk mengatur core crime di bidang siber.
RUU KKS pertama kali diperkenalkan oleh DPR pada medio Juli 2019. Kala itu, DPR beralasan penyusunan RUU KKS ditujukan guna mengevaluasi keamanan dan ketahanan siber negara, serta meningkatkan daya saing maupun inovasi siber pada pengembangan ekonomi digital.
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan mengatakan, RUU KKS kian mendesak untuk dibahas di tengah masifnya serangan siber dan perkembangan teknologi akal imitasi (AI). RUU KKS masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Betapa pentingnya negara ini harus memiliki undang-undang terhadap keamanan dan ketahanan siber," kata Nico, Senin, 11 Mei 2026.
Setelah membentuk Panitia Kerja RUU KKS, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta agar draf rancangan yang disusun pemerintah tidak dipublikasikan. Alasannya, ia khawatir tersebarnya draf tersebut berpotensi menimbulkan hoaks.
Utut melanjutkan, DPR akan membuka draf RUU KKS kepala khalayak setelah sampai pada pembahasan tahapan. "Kalau memang dibutuhkan kami beri ke publik," kata politikus PDIP ini, Senin.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU KKS tidak dilakukan tergesa-gesa karena sejumlah substansi masih dianggap memiliki celah. "Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali," katanya.













































