Dirjen Bea Cukai Diduga Terima SG$ 213 Ribu di Kasus Blueray

4 days ago 9

NAMA Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama muncul dalam persidangan pemilik Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Djaka diduga menerima uang SG$ 213 ribu terkait dengan kasus suap impor.

Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy sebagai saksi. Dia merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai pada 2025 yang kini berstatus tersangka.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Orlando menuturkan John Field bersama Tuti tiba-tiba datang ke kantornya pada Agustus 2025. Cerita ini, kata dia, belum ia sampaikan daat diperiksa penyidik. Menurut Orlando, John Field saat itu datang membawa uang untuk diberikan ke sejumlah pejabat Bea Cukai. “Terus saya bilang ‘kalau ini, saya tanya dulu, nih, sama bos saya'.” ucap Orlando

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Sugan, meminta Orlando memastikan siapa sosok bos yang dimaksudnya. Orlando mengatakan sosok bos itu adalah Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 Bea Cukai, yang juga terjerat perkara ini.

Dalam pertemuan itu, Orlando meminta John Field memberikan uang langsung ke atasan-atasannya. Namun, pengusaha itu tetap menitipkan kepadanya. 

“Di situ, lah, tadi Pak Ocoy (Orlando) sampaikan bahwa ‘untuk yang jatahnya bos, baik itu untuk Djaka, Rizal, Sisprian langsung aja kepada Pak Bos’. Begitukah maksud saksi?” tanya jaksa takdir. 

Djaka merujuk pada Dirjen Bea Cukai. Sedangkan Rizal merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sekaligus tersangka perkara ini. 

“Gini pak, pokoknya semuanya bagikan aja langsung ke orang yang masing-masing,” jawab Orlando. 

Jaksa kembali bertanya, “bagikan masing-masing langsung kepada bos-bos yang tadi saya sebutkan itu?”

“Saya enggak tahu, pak, kan pakai kode,” jawab Orlando. Dia menjelaskan, ada kode di setiap amplop coklat berisi uang yang diberikan oleh pihak Bluray.

Jaksa KPK sempat memperlihatkan foto amplop-amplop coklat. Ada kode di tiap amplop yang berisi dolar Singapura. 

Jaksa kemudian merincikan kode-kode tersebut, yaitu: 1 merujuk pada Djaka Budhi Utama selaku Dirjen Bea Cukai; 2 atau BR adalah Rizal selaku Direktur P2 Bea Cukai; SS atau SIS merujuk pada Sisprian; OC adalah Orlando; ITL merupakan kode uang kas Seksi Intelijen; FLD adalah Valdi selaku Kepala Seksi Dukungan Operasional Intelijen Bagian Data; Hendi selaku Kepala Seksi Fasilitas; dan BY adalah Budiman Bayu selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai.

“Izin majelis, kami tegaskan yang 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya SG$ 213.600. Kami yang tegaskan, ya, karena kami punya bukti ini,” kata jaksa Takdir. Dia juga merincikan, Orlando menerima SG$ 42.800, Valdi SG$ 7.200, Budiman Bayu SG$ 5.400, hingga Hendi SG$ 5.400.

Menurut jaksa, angka-angka itu hanyalah satu kali penerimaan. Sementara Orlando mengatakan, ada enam kali penerimaan amplop. 

Hakim ketua, Brelly Yuniar Dien, lalu menyahuti. “Penuntut umum, kalau saksi bagaimana? Tahu atau tidak” 

“Saya tidak tahu, pak,” jawab Orlando. 

Hakim Brelly menanggapi. “Ini kan pertanyaan pada saksi, bukan untuk kita berpendapat atau menegaskan sesuatu. Kalau diketahui saksi, silahkan ditanyakan.”

“Kode-kode itu saksi pahami ya? 1, 2, 3, memahami maksudnya?” tanya jaksa Takdir. 

Orlando menjawab, “nomor 1 saya tidak tahu pak. Nomor 2 saya tahu. Nomor 3 saya tidak tahu.”

Tempo berupaya mengonfirmasi penerimaan uang kasus ini oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama melalui Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo. Namun, ia belum merespons hingga berita ini ditulis. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |