PENGACARA Hotman Paris Hutapea mengatakan Presiden Prabowo Subianto menghubunginya untuk menanyakan kasus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, yang terjerat kasus dugaan korupsi Chromebook.
“Ya, tadi malam,” kata Hotman ketika dikonfirmasi Tempo lewat pesan pendek, Rabu, 20 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hotman pun mengunggah sebuah video yang menceritakan peristiwa tersebut. Tempo sudah diberi izin untuk mengutip videonya.
“Hari ini tanggal 19 Mei, tepat jam 8 malam pada saat saya sudah mau tidur, tiba-tiba telepon saya berdering dari ajudan istana, ajudan presiden. Kemudian saya disambungkan dengan Bapak Presiden Prabowo,” kata dia dalam video yang diunggah di akun @hotmanparisofficial.
Kemudian, Hotman disambungkan dengan Prabowo. Ketua Umum Partai Gerindra itu mulanya menyapa “selamat malam sahabatku”. Hotman pun membalasnya “selamat malam, mantan klienku”.
“Pak Presiden menanyakan, bagaimana pendapat Hotman terhadap kasus Nadiem? Apakah dia bersalah atau tidak?” ucapnya menirukan pertanyaan Prabowo.
Hotman kemudian memberikan pendapatnya. Sebab, dia sempat menjadi pengacara Nadiem Makarim ketika proses penyidikan. Ketika itu, dia lah yang menganalisis bukti-bukti.
Namun, Hotman tak menjelaskan ihwal pendapat hukumnya yang ia sampaikan kepada Prabowo. Menurut dia, biar lah itu menjadi rahasianya.
“Namun ada satu hal yang saya ingatkan kepada bapak presiden. Saya bilang begini, salah satu asisten Nadiem, Ibam telah divonis bersalah,” ujar Hotman. “Kalau majelis itu sudah memvonis asistennya, kemungkinan besar majelis terikat pada putusannya, maka bosnya pun akan divonis.”
Kendati demikian, Hotman belum membaca langsung putusan Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan. Apa yang dia sampaikan itu berdasarkan logikanya.
Ibrahim Arief telah divonis pada 12 Mei 2026. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu, persidangan Nadiem Anwar Makarim masih berlangsung. Dia dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada 2 Juni 2026. Jaksa penuntut umum menuntut agar Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 pidana kurungan, dan uang pengganti total Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun pidana kurungan.

















































