ODITUR militer menghadirkan dua dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Di persidangan, oditur menanyakan kepada dua saksi soal kondisi Andrie saat pertama kali dilarikan ke RSCM. Saksi I, Faraby Martha, selaku dokter spesialis mata konsultan, menjawab pertanyaan oditur. Faraby adalah pakar dalam bidang kornea, katarak, dan bedah refraktif.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Faraby, pemeriksaan awal menunjukkan mata kanan Andrie terkena cairan yang kadar pH atau keasamannya 3, dengan pH normal di mata adalah 7. “Jadi pH di matanya sangat rendah, menandakan terkena cairan asam. Karena itu, matanya merah, radang, ada penurunan tajam penglihatan, dan peningkatan tekanan bola mata,” tutur Faraby.
Oditur kemudian beralih ke saksi II, Parintosa Atmodiwirjo. Dia seorang dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik, dengan subspesialisasi di bidang bedah mikro dan onkoplasti.
Menurut Parintosa, kondisi Andrie saat itu sadar serta ada luka bakar di wajah sebelah kanan, leher, dada, luka besar lengan kanan, dan sedikit di lengan kiri. Saat diperiksa dengan tes lakmus untuk menentukan kadar keasamannya, pada luka tersebut juga ditemukan kadar pH 3 dari angka normal 7. “Berarti ada trauma kimia asam,” kata Parintosa.
Parintosa menjelaskan, hasil identifikasi menunjukkan Andrie mengalami luka bakar kimia yang dicurigai karena asam. Kemudian dilakukan pencucian tanpa obat lain sekitar satu jam. Tes lakmus terus dilakukan sampai kadar pH normal.
Setelah luka Andrie selesai dicuci, luka dibalut dan korban dibawa ke unit luka bakar. Setelah tiga hari, luka dibuka dan baru dinilai apakah perlu dilakukan operasi untuk membuang jaringan kulit yang mati sekaligus untuk menilai kedalaman luka.
Pada hari kelima, tutur Parintosa, baru dilakukan operasi untuk membersihkan jaringan kulit yang mati sampai didapatkan jaringan kulit yang sehat dengan kedalaman yang bisa diidentifikasi. Menurut Parintosa, luka Andrie saat itu tampak tidak meluas sehingga dokter merencanakan penutupan kulit.
“Penutupan kulit tersebut dilakukan dengan mengambil kulit tipis dari paha atau cangkok untuk menutup area yang diperlukan,” ucap Parintosa. Pencangkokan kulit dilakukan di area wajah, kemudian bertahap dilakukan di area lain. Hingga pekan lalu, sudah sekitar 98 persen luka bakar di kulit Andrie sudah tertutup.
Adapun Andrie disiram air keras oleh orang tidak dikenal. Dia mendapat serangan tersebut di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026, pukul 23.37 WIB. Andrie mengalami mengalami luka bakar 24 persen.
Andrie ditangani oleh enam dokter di RSCM. Enam dokter tersebut memiliki spesialisasi berbeda-beda, yakni mata; telinga, hidung, dan tenggorokan atau THT; saraf; tulang; toraks; organ dalam; dan kulit.
Berdasarkan kronologi kejadian dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Kemudian dua pelaku menghampiri dari lawan arah Jalan Talang, tepatnya di Jembatan Talang, dengan mengendarai kendaraan roda dua, diduga sepeda motor matik Honda Beat keluaran 2016-2021.
Perkara tersebut melibatkan empat terdakwa anggota Badan Inteligen Strategis TNI. Mereka meliputi Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Keempatnya didakwa melakukan penyiraman air keras yang berasal dari campuran air aki dan cairan pembersih karat.
Jaksa menilai keempat terdakwa melakukan penganiayaan berat. Karena itu, mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 467 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

















































