BANK Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Caranya dengan memperbolehkan penggunaan valuta asing (valas) selain dolar Amerika Serikat (AS) untuk ditempatkan di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Perluasan skema term deposit tersebut memungkinkan valas ditempatkan di bank BUMN dengan tenor hingga 12 bulan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan, dengan begitu, penempatan DHE SDA yang semula didominasi oleh dolar AS nantinya akan bergeser karena eksportir juga dapat memanfaatkan mata uang non-dolar AS, seperti yuan Cina.
“Mata uangnya juga kami perluas yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non-dolar AS. Karena seperti yang Bapak Ibu ketahui, kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri,” kata Perry dalam acara sosialisasi aturan tata kelola ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026, dikutip dari Antara.
Perry menyatakan langkah tersebut sejalan dengan upaya BI memperdalam pasar valas domestik, khususnya melalui penguatan transaksi local currency transaction (LCT) dengan Cina. Tahun lalu, nilai transaksi local currency dengan Cina mencapai lebih dari US$ 25 miliar per tahun. Sementara tahun ini, nilainya telah mencapai sekitar US$ 3,7 miliar per bulannya.
"Kami sudah kerja sama dengan bank-bank ini, juga kerja sama dengan bank sentral di Cina bahwa di dalam negeri sudah ada (transaksi)," kata Perry. "Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha yang memiliki yuan Cina kini dapat langsung melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi tunai (spot), swap, hingga forward."
Pengembangan kebijakan DHE SDA itu juga dilakukan seiring perluasan instrumen penempatan dana agar memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor. Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait DHE SDA yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 Juni 2026.
Dalam kebijakan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem Himbara. Eksportir juga wajib menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas di rekening khusus dalam sistem Himbara.
Penempatan dana tersebut berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas. Selain itu, batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

















































