Bareskrim Janji Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba

6 days ago 2

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan menindak anggota yang terlibat kasus narkotika. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono mengklaim pimpinan Polri tak ragu menindak tegas anggota bila terbukti terlibat dalam perkara tindak pidana narkoba.

"Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas. Jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba, akan ditindak tegas," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 19 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan penindakan terhadap sejumlah anggota kepolisian yang terlibat narkoba merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia memastikan proses hukum terhadap para polisi yang terlibat narkoba di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Samarinda, akan berjalan secara paralel menggunakan dua instrumen hukum yang berat. 

"Sanksinya sudah jelas, yang terbukti terlibat narkoba akan di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kami terapkan sanksi ganda. Setelah PTDH, mereka harus menghadapi peradilan umum sebagai warga sipil biasa," ujarnya.

Eko Hadi menyatakan penyidikan kasus terhadap para anggota Polri tersebut akan berjalan profesional dan transparan. Ia juga memastikan para polisi yang terlibat dan kini ditahan itu, mendapatkan perlakuan sama dengan para tahanan lain. "Tidak ada fasilitas khusus, justru status mereka sebagai mantan aparat akan menjadi faktor pemberat di pengadilan," kata dia.

Sejumlah dugaan keterlibatan anggota polisi dalam kasus narkoba terungkap dan menjadi sorotan belakangan ini. Ada eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat Ajun Komisaris Deky Jonathan Sasiang, yang ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkoba. Deky ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Polda Kalimantan Timur juga telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Deky. 

Dalam kasus lain, Polda Kalimantan Timur menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Yohanes Bonar Adiguna. Ia diduga terlibat penjualan narkotika sintetis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, keterlibatan Yohanes terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dan Bea Cukai mendeteksi ada paket mencurigakan. Polisi lalu menangkap seorang laki-laki yang mengambil paket berisi etomidate di jasa ekspedisi wilayah Tenggarong. "Hasil interogasi awal, pengambil paket mendapat perintah dari Yohanes," kata Yuliyanto lewat keterangan tertulis pada Senin, 18 Mei 2026.

Yohanes diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. Tercatat sedikitnya lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape mengandung narkotika.

Pada kasus berbeda, seorang polisi bernama Brigadir Kepala Dedy Wiratama diduga terlibat peredaran narkotika terorganisasir di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dedy merupakan anggota Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur. 

Dedy dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dua kali tes urine. "Yang bersangkutan sudah diamankan Sat Brimob Polda Kalimantan Timur," kata Eko dalam keterangan tertulis pada Senin, 18 Mei 2026.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |