Aturan Baru Arab Saudi Soal Ibadah Haji 2025, Menag: Kuota Pendamping Dikurangi 50%

1 month ago 40

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:34 WIB

loading...

Aturan Baru Arab Saudi...

Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan peraturan baru dari Arab Saudi jumlah kuota pendamping haji pada 2025 dikurangi 50%. Foto/SINDOnews/achmad al fiqri

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan ada peraturan baru dari Arab Saudi soal pelakaanaan ibadah haji 2025. Nasaruddin mengatakan, jumlah kuota pendamping haji pada 2025 akan dikurangi 50%.

"Ya, memang ada peraturan baru. Pengurangan pendamping 50% ini kebijakan dari Saudi Arabia," kata Nasaruddin usai menghadiri Mukernas ke-IV MUI di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

Adapun jumlah pendamping haji 2025 diperkirakan hanya sebenyak 1.100 orang. "Tahun-tahun lalu kita 2.200 pendamping, tapi sekarang ini dikurangin 50%," tutur Nasaruddin.

Kendati demikian, Nasaruddin mengaku, dirinya telah memohon pada Menteri Haji Arab Saudi agar meninjau kembali kuota pendamping haji untuk tahun depan. Langkah itu dilakukan lantaran panjangnya daftar antrean haji di Indonesia.

Baca Juga

Rakor di KUH Jeddah, Menag Mantapkan Persiapan Pelaksanaan Haji

"Tapi saya datang khusus kemarin ketemu dengan Menteri Haji, mohon ditunjau kembali, karena daftar tunggu kami 48 tahun ya, berarti rata-rata nanti jemaah haji itu sudah tua-tua, maka butuh pendamping," kata Nasaruddin.

Di sisi lain, Nasaruddin menilai, keberadaan pendamping haji akan membantu pemerintah Saudi Arabia. "Karena kalau pemerintah Saudi Arabia yang harus mengurus semua itu kan tidak tahu bahasa Indonesia. Kemudian tenaganya juga terbatas," tutur Nasaruddin.

Baca Juga

Panglima TNI Tunjuk 11 Kolonel Jadi Atase Pertahanan, Ini Nama-namanya

"Nah kalau pendampingnya dari Indonesia kan tahu Bahasa Indonesia dan tahu penyakitnya yang dibimbing dan sebagainya. Kita nanti akan berharap tambahan pendampingannya itu ada," tandasnya.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Pemecatan Jokowi, Gibran...

47 menit yang lalu

Aturan Baru Arab Saudi...

1 jam yang lalu

Tekan PMI Ilegal, Menteri...

1 jam yang lalu

Analisis Harta Dedy...

2 jam yang lalu

Prabowo Tunjuk Rudi...

2 jam yang lalu

...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |