Aset Harvey Moeis Disita, Hakim: Dirampas untuk Negara

1 month ago 28

Senin, 23 Desember 2024 - 21:22 WIB

loading...

Aset Harvey Moeis Disita,...

Sejumlah aset yang disita milik terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas untuk negara. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Sejumlah aset yang disita milik terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas untuk negara.

 Dirampas untuk Negara

Foto/Dok.SINDOnews

Keputusan itu disampaikan Hakim Jaini Basir saat membacakan vonis terhadap Harvey Moeis. Adapun pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

"Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara," kata Basir.

Jaini menjelaskan, aset Harvey Moeis disita untuk kemudian dihitung sebagai uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Diketahui, suami dari Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

"Diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.

Baca Juga

Ini Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Operasi Lilin 2024 Hari...

2 jam yang lalu

Hakim Perintahkan Sita...

2 jam yang lalu

Aset Harvey Moeis Disita,...

2 jam yang lalu

Dukung PPN 12%, Sekretaris...

3 jam yang lalu

Dirut RBT Diminta Ganti...

4 jam yang lalu

 Prabowo Bakal...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |