loading...
Sejumlah aset yang disita milik terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas untuk negara. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Sejumlah aset yang disita milik terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas untuk negara.
Foto/Dok.SINDOnews
Keputusan itu disampaikan Hakim Jaini Basir saat membacakan vonis terhadap Harvey Moeis. Adapun pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (23/12/2024).
"Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara," kata Basir.
Jaini menjelaskan, aset Harvey Moeis disita untuk kemudian dihitung sebagai uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Diketahui, suami dari Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
"Diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya