19 WNA Diduga Pelaku Love Scamming Ditangkap di Tangerang

6 days ago 8

PETUGAS Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 19 warga negara asing (WNA) yang diduga akan melakukan praktik penipuan daring berkedok love scamming di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Belasan WNA ini terdri dari 15 orang asal Cina dan 4 orang lainnya berasal dari Taiwan, Malaysia, Vietman, dan Kamboja.  

"Diduga ke-19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online, dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin pada Rabu 20 Mei 2026.  

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penangkapan ini berawal dari informasi adanya aktivitas mencurigakan dari sekelompok WNA. Petugas Imigrasi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan mendatangi sebuah apartemen di kawasan Teluknaga pada 8 Mei 2026. Hasanin menuturkan belasan WNA ini menyewa beberapa unit kamar di apartemen tersebut. 

Menurut Hasanin, berdasarkan asas Selective Policy dan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ke-19 WNA tersebut berpotensi melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

"Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjenim Banten, 19 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Hasanin.  

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan bukti dari dugaan belasan WNA itu akan melakukan Love Scamming dari riwayat perjalanan paspor mereka."Ke-19 WNA tersebut sebelumnya dari Kamboja," kata Bong Bong.  

Selain itu, petugas juga menemukan bukti percakapan di aplikasi pesan singkat yang mengarah pada praktik penipuan online. "Berdasarkan pengecekan pada database keimigrasian, sebanyak 16 WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan pra investasi,"kata Bong Bong. Adapun 2 WNA lainnya menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan seorang WNA lainnya menggunalan fasilitas bebas visa. 

Petugas Imigrasi juga melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap perusahaan penjamin para WNA tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah perusahaan penjamin dari WNA tersebut diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar. 

Dari pencegahan komplotan love scaming sebelum beroperasi ini, petugas menyita 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, 3 unit laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, dan 1 surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan dijadikan tempat operasi. Serta puluhan bukti transaksi atau pemesanan akses internet, seperti komputer dan telepon genggam. Dalam jumlah besar, yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas scamming tersebut. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online," kata Bong Bong. 

Rencana mereka membuka praktek love scaming di Indonesua karena negara Kamboja saat ini tengah diperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer." Sehingga mereka berusaha cari celah baru di Indonesia," kata Bong Bong. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |