Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan!

1 month ago 16

Rabu, 20 November 2024 - 14:14 WIB

loading...

Wakil Ketua KPK Alexander...

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan tertangkap tangan tidak bisa dihapuskan karena termuat dalam undang-undang. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan tertangkap tangan tidak bisa dihapuskan. Pasalnya hal tersebut termuat dalam undang-undang.

"Kalau tertangkap tangan kan nggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang," kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga

 Seandainya Jadi Ketua KPK Saya Tutup OTT

Selama ini publik mengenal istilah hal tersebut dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, istilah tersebut tidak termuat dalam KUHAP.

"Di KUHAP kan nggak ada, adanya tertangkap tangan, kan begitu," ujarnya.

Akan hal itu, ia menilai hanya sebatas istilah yang bisa dihapus, bukan giatnya.

"Cuma istilah saja mungkin (yang dihapus)," ucapnya.

Baca Juga

Johanis Tanak Cuti, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik

Sekadar informasi, penghapusan OTT ramai diperbincangkan bermula dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam fit and proper test capim Lembaga Antirasuah.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

5 Fakta Teddy Minahasa,...

2 menit yang lalu

Maju Jadi Calon Pemimpin...

36 menit yang lalu

2 Marsda TNI Dimutasi...

40 menit yang lalu

Johanis Tanak Bakal...

1 jam yang lalu

Bongkar Kasus Narkotika,...

1 jam yang lalu

Kepala BPOM Beri Kuliah...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |