loading...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan tertangkap tangan tidak bisa dihapuskan karena termuat dalam undang-undang. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan tertangkap tangan tidak bisa dihapuskan. Pasalnya hal tersebut termuat dalam undang-undang.
"Kalau tertangkap tangan kan nggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang," kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).
Selama ini publik mengenal istilah hal tersebut dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, istilah tersebut tidak termuat dalam KUHAP.
"Di KUHAP kan nggak ada, adanya tertangkap tangan, kan begitu," ujarnya.
Akan hal itu, ia menilai hanya sebatas istilah yang bisa dihapus, bukan giatnya.
"Cuma istilah saja mungkin (yang dihapus)," ucapnya.
Sekadar informasi, penghapusan OTT ramai diperbincangkan bermula dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam fit and proper test capim Lembaga Antirasuah.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya