Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan

1 day ago 7

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:16 WIB

loading...

Cegah Yasonna ke Luar...

KPK mencegah eks Menkumham Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan tersebut berbarengan dengan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Keduanya, dicegah terkait kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan keduanya di Indonesia penting guna penyidikan kasus yang dimaksud. "Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Tessa, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga

KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna H Laoly ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK mecegah dua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Yasonna H Laoly ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Dikaitkan dengan Penetapan...

30 menit yang lalu

Soal PPN 12%, Uskup...

1 jam yang lalu

Cegah Yasonna ke Luar...

2 jam yang lalu

LPOI Sampaikan Surat...

3 jam yang lalu

KPK Cegah Eks Menkumham...

5 jam yang lalu

15.976 Narapidana Dapat...

5 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |