loading...
Presiden Prabowo Subianto diminta memecat pendakwah Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman dari jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Foto/YouTube PCNU Kabupaten Magelang
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto diminta memecat pendakwah Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman dari jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Adapun permintaan itu disampaikan Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas merespons tindakan Gus Miftah mengolok-olok penjual es teh dan air mineral kemasan yang videonya viral di media sosial.
“Sangat disayangkan adanya pernyataan yang merendahkan terhadap pedagang kecil oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah,” kata Fernando kepada SINDOnews, Rabu (4/12/2024).
Menurut dia, pernyataan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan tersebut sudah merendahkan martabat seorang pedagang kecil yang sedang mencoba mencari rezeki pada acara yang hadir di acara Magelang Bersholawat Bersama Gus Miftah Habiburrohman, Gus Yusuf Chudlori, Habib Zaidan Bin Yahya.
Fernando juga menilai pernyataan Gus Miftah sudah sangat mencederai jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden. “Sebaiknya Presiden Prabowo mencopot Gus Miftah dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden agar lebih leluasa menjalankan aktivitasnya sebagai pendakwah. Jangan sampai menjadi beban Presiden Prabowo karena gaya bicaranya yang merendahkan seperti pedagang kecil,” pungkasnya.
Sementara itu, akun Instagram Partai Gerindra mendadak diserbu netizen yang mendesak agar Gus Miftah dipecat. Desakan itu disampaikan para netizen di beberapa unggahan atau postingan di akun Instagram Gerindra tersebut.
“PECAT MIFTAH!!! SATU SUARA KUMPUL DISINI,” kata akun wedding.na***.
“Min bilang bapak, pecat miftah,” kata akun xaain***.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya