loading...
KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menkumham Yasonna H. Laoly. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sebagaimana diketahui, Hasto telah diunumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).
Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
(cip)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya