REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor sebesar 100 persen terhadap negara-negara yang menerapkan pajak layanan digital (Digital Services Tax/DST) bagi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat. Trump juga memperingatkan bahwa kebijakan tersebut akan menggantikan kesepakatan dagang yang telah disepakati sebelumnya.
Ancaman itu disampaikan Trump melalui unggahan di media sosial pada Jumat (27/6) waktu setempat. Ia secara khusus menyoroti negara-negara Eropa yang menurutnya tengah mendorong penerapan pajak digital terhadap perusahaan-perusahaan teknologi Amerika.
"Mohon agar pernyataan ini menyatakan bahwa negara mana pun yang mengenakan pajak semacam itu akan segera dikenai tarif 100 persen untuk semua barang yang dikirim ke Amerika Serikat," tulis Trump.
Ia menegaskan, kebijakan tarif tersebut akan menggantikan berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dinegosiasikan sebelumnya. Meski berlaku bagi seluruh negara yang menerapkan pajak digital, Trump secara khusus menyebut negara-negara Eropa sebagai pihak yang kini menjadi fokus pemerintahannya.
Ancaman terbaru itu muncul menjelang tenggat 4 Juli yang ditetapkan Washington bagi Amerika Serikat dan Uni Eropa untuk mulai menjalankan kesepakatan dagang baru yang membatasi sebagian besar tarif ekspor Uni Eropa ke Amerika Serikat hingga 15 persen. Meski sejumlah isu perdagangan berhasil disepakati, pajak layanan digital tetap menjadi salah satu persoalan yang belum menemukan titik temu.
Perselisihan mengenai pajak digital sebenarnya telah berlangsung selama beberapa tahun. Seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, banyak pemerintah di Eropa menilai sistem perpajakan internasional tidak lagi mampu menjangkau perusahaan teknologi global yang memperoleh keuntungan besar dari suatu negara tanpa memiliki kantor pusat atau kehadiran fisik yang signifikan di negara tersebut.
Karena itu, sejumlah negara Eropa mulai mengusulkan Digital Services Tax, yaitu pajak yang dikenakan atas pendapatan dari layanan digital seperti mesin pencari, media sosial, pasar daring (online marketplace), serta penjualan iklan digital. Berbeda dengan pajak penghasilan perusahaan yang dikenakan atas laba, pajak digital umumnya dipungut berdasarkan pendapatan yang dihasilkan dari pengguna di suatu negara, sebagaimana diberitakan Euronews.
Prancis menjadi pelopor dengan menerapkan pajak layanan digital sebesar tiga persen pada 2019. Inggris kemudian memberlakukan pajak serupa sebesar dua persen sejak 2020 terhadap pendapatan yang diperoleh perusahaan digital besar dari pengguna di Inggris. Italia, Spanyol, Austria, dan Turki juga mengadopsi kebijakan serupa dengan skema dan tarif yang berbeda-beda. Sementara itu, sejumlah negara anggota Uni Eropa lainnya masih menunggu implementasi kesepakatan pajak minimum global yang diprakarsai Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Perusahaan-perusahaan yang paling terdampak umumnya merupakan raksasa teknologi asal Amerika Serikat, seperti Alphabet (Google), Meta Platforms (Facebook dan Instagram), Amazon, Apple, Microsoft, hingga Airbnb dan Uber. Pemerintah negara-negara Eropa berpendapat perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh pendapatan besar dari pengguna lokal, tetapi selama bertahun-tahun membayar pajak relatif kecil karena struktur bisnis global yang memungkinkan laba dialihkan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.

2 hours ago
2

















































