loading...
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar. Foto/Riyan Rizki
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang tersangka lainnya adalah IF (Sekda) dan EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura.
"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Saudara FEP. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD). "Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Saudara EV," ujar dia.
Total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu tersebut sebesar Rp7 miliar. "Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah sejumlah sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura (SGD)," jelasnya.
(zik)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya