Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

1 month ago 16

Minggu, 24 November 2024 - 23:53 WIB

loading...

Tetapkan Gubernur Bengkulu...

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar. Foto/Riyan Rizki

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.

Dua orang tersangka lainnya adalah IF (Sekda) dan EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura.

"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Saudara FEP. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024) malam.

Baca Juga

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD). "Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Saudara EV," ujar dia.

Total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu tersebut sebesar Rp7 miliar. "Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah sejumlah sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura (SGD)," jelasnya.

(zik)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

KPK Sebut Gubernur Bengkulu...

33 menit yang lalu

Tetapkan Gubernur Bengkulu...

58 menit yang lalu

KPK Tetapkan Gubernur...

1 jam yang lalu

Sekte Indonesia Emas...

3 jam yang lalu

Hentikan Kekerasan Seksual...

3 jam yang lalu

Dukung IKN, Gerbangtara...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |