Taufik Hidayat, Pelaku Penganiayaan di Bandung Ditangkap

3 hours ago 3

PERSONEL Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar akhirnya meringkus pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap wanita berinisial YTR di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Bandung. Pelaku adalah Taufik Hidayat alias TH ditangkap di sekitar Kecamatan Majalaya.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan telah mengonfirmasi penangkapan terhadap pelaku. "Iya (ditangkap)," ujar Rudi saat dikonfirmasi oleh Tempo lewat pesan singkat, pada Selasa malam, 23 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, polisi telah menetapkan status TH sebagai tersangka dan buron. “Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang," ucap Rudi, dalam konferensi pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, pada Selasa pagi, 23 Juni 2026.

Menurut Rudi, polisi juga sudah membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku. Tim tersebut akan diisi oleh personel gabungan, mulai dari reserse kriminal umum, kriminal khusus, siber, hingga narkoba. 

Rudi mengungkapkan, tim penyidik juga telah mengantongi identitas pelaku yang merupakan mantan penagih utang atau debt collector. “Ada beberapa perusahaan yang akan kami mintai keterangan," kata Rudi. 

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi. Kerja sama juga dijalin dengan Meta yang mengelola data media sosial untuk mendeteksi keberadaan pelaku. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan menuturkan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 12 Juni 2026. “Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra seperti dikutip dari Antara.

Menurut Hendra, kakak korban kala itu menerima pesan dari orang tidak dikenal. Pengirim pesan saat itu memberikan kabar bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. 

Pihak keluarga lalu menjadi semakin terkejut setelah melihat kondisi korban secara langsung di rumah sakit. “Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra.

Akibat penganiayaan tersebut, korban tidak lagi bisa melihat secara normal, mengalami cacat di bagian bibir, sulit bicara, dan tidak bisa berjalan. Korban juga kehilangan hartanya senilai Rp 52 juta.

Anwar Siswadi dan Ade Ridwan Yandwiputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |