Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Muhammad Haniv meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa penyidik. KPK menduga gratifikasi diterima Haniv saat menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018, dengan total penerimaan sedikitnya Rp20,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
KPK menduga Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan perpajakan. KPK menyebut sebagian penerimaan, termasuk sekitar Rp804 juta, diduga digunakan untuk menunjang bisnis peragaan busana anaknya, sementara total gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp20,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026), setelah menjalani pemeriksaan. KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam perkara tersebut, dugaan gratifikasi disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar. Penahanan Muhammad Haniv dilakukan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.
sumber : Antara Foto

2 hours ago
1













































