REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga secara resmi menandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/8). Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), meningkatkan transparansi, serta memitigasi risiko hukum pada proses pengadaan Minyak Mentah (Crude Oil), Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) periode 2026–2027.
Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi benteng utama dalam menjaga ketahanan energi nasional di tengah tingginya volatilitas harga minyak dunia, dinamika supply-demand, serta ketidakpastian geopolitik global. Kondisi tersebut tidak hanya mengancam ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat, tetapi juga memicu fluktuasi harga komoditas yang signifikan.
“Kami menyadari bahwa Direktorat Niaga adalah garda terdepan dalam menjamin pasokan energi, baik crude oil untuk kilang maupun BBM dan LPG untuk masyarakat. Dengan adanya pendampingan Jamintel, kami ingin memastikan setiap keputusan pengadaan dilakukan secara terbuka, sesuai hukum, dan berorientasi pada kepentingan bangsa,” ujar Erwin.
Erwin menambahkan, hadirnya pendampingan dari Jamintel Kejaksaan Agung merupakan langkah nyata Pertamina Patra Niaga dalam membuka diri secara transparan pada setiap proses tender dan pengadaan. Selain itu, perusahaan siap menerima masukan serta evaluasi demi perbaikan tata kelola secara berkelanjutan yang selaras dengan hukum positif Indonesia dan regulasi internasional.
“Kerja sama ini menjadi panduan strategis yang sangat berharga. Kami berharap sinergi ini menjadi awal yang baik untuk menunjukkan bahwa pengelolaan energi Indonesia semakin profesional, efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kejaksaan Agung menyambut baik sinergi ini. Plt. Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG oleh Pertamina Patra Niaga merupakan bagian dari proyek pembangunan prioritas nasional dalam Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Menurut Sarjono, disinilah titik temu diantara Kejagung dan Pertamina Patra Niaga. Ia mengatakan, kerja sama ini selaras dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang intelijen untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan strategis melalui fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
“Tugas dan wewenang kejaksaan ini tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” jelas Sarjono.
Adapun ruang lingkup Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) periode 2026–2027 ini mencakup tiga kegiatan pengadaan impor utama, yakni impor crude oil, impor BBM serta impor LPG.
Sarjono menegaskan, pendampingan ini dilakukan secara profesional, netral, dan akuntabel sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Tim PPS disiagakan untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam rantai pasok energi.
"Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mengapresiasi transformasi tata kelola yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi sehingga menjadi percontohan tata kelola energi yang bersih," tegas Sarjono.

2 hours ago
1













































