Sidang lanjutan perkara BPT di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa perkara pemerasan Bangun Paulus Tudungta (BPT) telah masuk ke ranah pokok perkara.
Karena itu, JPU meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menolak eksepsi tersebut.
Hal itu disampaikan Jaksa Andri Saputra dalam sidang lanjutan perkara BPT di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Menurut Andri, eksepsi seharusnya hanya digunakan untuk menguji aspek formal dakwaan, bukan untuk membuktikan apakah terdakwa benar melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Ia merujuk pada Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur batas materi keberatan atau perlawanan yang dapat diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Andri menjelaskan, setidaknya terdapat tiga hal yang dapat menjadi materi eksepsi. Pertama, menyangkut kompetensi relatif maupun kompetensi absolut pengadilan.
Kedua, dakwaan dinilai tidak dapat diterima, misalnya karena persoalan nebis in idem atau error in persona. Ketiga, dakwaan dianggap tidak cermat atau tidak memenuhi persyaratan materiil.
“Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan,” kata Andri dalam persidangan.
Ia mencontohkan, persoalan yang dapat diperdebatkan dalam eksepsi antara lain apakah surat dakwaan telah ditandatangani, apakah terdapat kesalahan tanggal, apakah terdakwa yang didakwa merupakan orang yang tepat, serta apakah uraian tindak pidana dalam dakwaan telah disusun secara jelas.
Sebaliknya, menurut Andri, pertanyaan mengenai apakah terdakwa benar melakukan pemerasan, melakukan ancaman kekerasan, atau menimbulkan kerugian merupakan bagian dari pembuktian perkara.
“Kalau sudah menyentuh substansi perkara atau pokok perkara seperti apakah terdakwa melakukan pemerasan, ancaman, dan sebagainya, itu nanti dibuktikan di persidangan melalui keterangan saksi,” ujarnya.
sumber : Antara

2 hours ago
1













































