Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Dia mengatakan, kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dan DPR RI. Dia juga memastikan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi fiskal.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dalam hal itu, dia mengatakan guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian, para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.
Menurut dia, pemerintah terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Dia mengatakan penyelesaian masalah kepegawaian guru tidak bisa berdiri sendiri karena berbagai aspek harus dihitung.
Selain DPR RI, menurut dia, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan itu tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal. Dia pun mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita. Tahun 2027 akan tetap dijaga defisitnya di 2,4 persen,” kata Purbaya.
sumber : Antara

14 hours ago
7














































