Sidang Vonis 2 Eks Bawahan Nadiem Makarim Digelar Pekan Ini

6 hours ago 2

SIDANG vonis terhadap dua mantan anak buah Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook akan digelar pada Kamis, 30 April 2026. Dua terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

"Sesuai rencana putusan dibacakan Kamis tanggal 30 April 2026 ya," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah setelah sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 27 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hakim pun memerintahkan kedua terdakwa tersebut kembali ke tahanan. Adapun dalam sidang duplik ini, Sri dan Mulyatsyah menyatakan menolak replik jaksa penuntut. Keduanya meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan perkara ini.

Pengacara Mulyatsyah meminta hakim memutus kliennya bebas dari segala dakwaan dan tuntutan. “Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum," ujar pengacara Mulyatsyah. Tim pengacara juga meminta nama baik kliennya dipulihkan dan pengembalian barang bukti terkait perkara ini.

Sebelumnya, sidang tuntutan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 16 Apri 2026 lalul. Jaksa menuntut majelis hakim untuk menyatakan dua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut data Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan menunjukkan realisasi pengadaan laptop Chromebook. Sumbernya dari dana alokasi khusus (DAK) pada 2021 mencapai Rp 1,57 triliun.

Menurut jaksa, angka tersebut melebihi nilai wajar pengadaan yang seharusnya sebesar Rp 1,16 triliun. Jaksa juga menegaskan sebagian besar laptop tersebut tidak dapat difungsikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta maksimal setelah sebulan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda. Apabila masih tidak cukup, diganti dengan 120 hari kurungan. 

Jaksa menuntut Mulyatsyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya dapat dilelang dan disita. Jika masih tidak menutup pembayaran pidana tambahan itu, diganti penjara selama 3 tahun. 

Mulyatsyah juga sebenarnya dikenakan uang pengganti sebesar Sin$ 120 ribu dan US$ 150 ribu atau senilai Rp 3,3 miliar (kurs Rp 10.500 per dolar Singapura dan Rp 13.800 per dolar Amerika Serikat). Namun, dia telah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 500 juta. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |