BADAN Reserse Kriminal Polri menyita aset milik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo, Jawa Timur dalam penanganan perkara dugaan perdagangan dari tambang emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan dilakukan setelah polisi menetapkan mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) DHB dan Direktur PT SJU VC sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjutak mengatakan aset yang disita berupa pabrik dan kantor milik PT SJU di Jalan Brebek Industri II No 31 A, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Selain itu juga 17 item mesin pengolahan dan pemurnian emas. "Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap sarana prasarana yang diduga kuat untuk melakukan tindak pidana," kata Ade lewat keterangan tertulis, Jumat, 12 Juni 2026.
Ade mengatakan, DHB merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal di Cina pada April 2026. Menurut Ade, berdasarkan temuan alat bukti sebenarnya Siman Bahar juga terlibat memfasilitas dugaan tindak pidana yang terjadi. "Namun SB alias A dinyatakan meninggal dunia sehingga tuntutan gugur demi hukum," ujar Ade.
Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado. Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan setelah menerima surat kematian Siman Bahar.
Menurut Ade, para tersangka diduga bersama-sama melakukan transaksi pembelian emas batangan hasil dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan FL. Adapun FL merupakan terpidana kasus tambang ilegal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 513/PID.B/LH/2022/PN.PTK.
Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga orang tersangka lain yakni pemilik Toko Emas Semar Ngajuk berinisial TW. Selain itu yakni DW dan BSW.
Menurut Ade, penyidik menggunakan pendekatan TPPU dengan konsep semi stand-alone money laundering. Konsep itu, kata dia, memungkinkan seseorang diproses pidana karena pencucian uang meskipun tindak pidana asal belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.
Sebelumnya, Penyidik telah menggeledah lima lokasi, tiga di Surabaya dan dua di Nganjuk, Jawa Timur pada 19-20 Februari 2026. Dalam penggeledahan di lima lokasi itu penyidik menyita dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, dan bukti transaksi jual beli serta bukti elektronik.
Selain itu polisi menyita emas dalam berbagai bentuk perhiasan seberat 8,16 kilogram. Penyidik juga menyita emas batangan seberat 51,3 kilogram yang ditaksir senilai Rp 150 miliar serta menyita uang tunai Rp 7,13 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar.
Para tersangka dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Selain itu pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 64 KUHP atau pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c dan/atau pasal 21 ayat 1 dan pasal 607 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c juncto pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















































